Liputan Indonesia || Surabaya – Putusan kontroversial dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo dalam sidang perkara pelecehan seksual fisik yang dilakukan anggota kepolisian Fijar Horizon Lila Sanjaya. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (26/06/2025), Fijar divonis hanya 5 bulan penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan," ucap Hakim Jahoras saat membacakan amar putusan. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raden Ayu Citra Nurcahya dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelumnya menuntut pidana penjara selama 8 bulan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa Fijar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pelecehan seksual secara fisik terhadap korban berinisial Irene. Tindakannya dinilai melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Korban Irene dalam keterangannya menjelaskan, peristiwa terjadi saat ia sedang tidur di kamar kos milik kakaknya, Niken. Ia terbangun karena merasakan celana dalamnya ditarik dan bagian tubuhnya diraba. Saat membuka mata, Irene melihat Fijar — pacar kakaknya sendiri — bersembunyi di samping tempat tidur.
Kronologi kejadian bermula pada 17 April 2023, ketika Fijar, yang merupakan anggota Sat Samapta Polres Sidoarjo, selesai bermain sepak bola dan mengunjungi kos Niken. Setelah menghabiskan waktu bersama, Fijar sempat keluar bersama teman-temannya hingga dini hari, sebelum kembali ke kos sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itulah, dugaan pelecehan terjadi.
Meski jaksa menilai perbuatan Fijar sangat merendahkan harkat dan martabat korban, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan. Tak hanya itu, Fijar pun langsung menyatakan menerima putusan tanpa didampingi penasihat hukum. "Terima, Yang Mulia," ucapnya singkat di ruang sidang.
Vonis ringan ini memicu sorotan dan keprihatinan publik terhadap penanganan kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan aparat penegak hukum. Banyak pihak mempertanyakan komitmen penegakan keadilan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di Indonesia.
Penulis : Tok
Penulis : Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar