Liputan Indonesia || Mojokerto – Dugaan kasus pencurian kabel primer milik PT Telkom Indonesia yang sempat menyeret lima terduga pelaku, terus didalami oleh Polres Mojokerto. Meski kelima orang tersebut telah dipulangkan karena belum adanya laporan resmi dari pihak Telkom, penyidik menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan barang bukti berupa kabel tembaga serta kendaraan tetap diamankan.
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto, pada Minggu (15/6/2025), menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari PT Telkom Indonesia guna kelanjutan proses hukum. “Kami tunggu kehadiran PT Telkom Indonesia untuk membuat laporan resmi agar tidak menimbulkan fitnah. Penyidikan tetap berjalan,” ujar AKBP Ihram.
Peristiwa ini bermula dari penangkapan lima orang terduga pelaku oleh tim intelijen Korem 082/CPYJ pada Jumat dini hari (13/6/2025) sekitar pukul 00.15 WIB di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Mojokerto. Mereka ditangkap saat tengah menggali kabel tembaga yang telah tertanam sejak tahun 1971 dan diduga merupakan milik PT Telkom.
Kelima terduga, yakni Daroji (36), warga Ngoro; Jonathan Adi Prabowo (30), warga Malang; Hariyanto (41), warga Pungging; serta Umar Hidayat (48) dan Samsul Samsudin (38), keduanya warga Simokerto Surabaya, kemudian dibawa ke markas Korem 082/CPYJ di Jalan RA Basuni, Sooko, Mojokerto untuk diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit truk Mitsubishi S 8987 NE, satu unit mobil Calya S 1997 JU, serta sejumlah kabel tembaga, termasuk sepuluh potong kabel sepanjang dua meter yang sudah dimasukkan ke dalam truk.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan para terduga memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Namun, lantaran belum ada laporan resmi dari pihak pemilik kabel, penyidik tidak dapat melanjutkan proses penahanan karena belum dapat memastikan nilai kerugian.
“Perkara ini kami terima dari Korem 082 pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB dan langsung kami tangani. Tapi karena hingga lebih dari 1x24 jam belum ada laporan dari Telkom atau pemilik jaringan kabel, maka kami tidak bisa melanjutkan penahanan. Namun barang bukti masih kami amankan,” jelas AKP Nova.
AKBP Ihram Kustarto yang kini menjabat Kapolres Mojokerto menggantikan AKBP Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya akan bersikap profesional dan menunggu langkah resmi dari PT Telkom. Penunjukan AKBP Ihram tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/429/II/KEP/2024, di mana sebelumnya beliau menjabat sebagai Kanit 5 Subdit I Dittipideksus Bareskrim Polri.
Kini, publik menanti kejelasan dari PT Telkom Indonesia, apakah akan menempuh jalur hukum atau tidak, demi menuntaskan polemik hukum yang menjadi sorotan ini.
Penulis : Tok
Penulis : Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar