Pengadilan Negeri Surabaya Eksekusi Gedung IMKA, Menuai Kontroversi

Liputan Indonesia
 || Surabaya, – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan eksekusi terhadap Gedung IMKA,YMCA yang berlokasi di Jalan Kombes Pol M Duryat  No. 9, Surabaya. Tindakan tersebut menuai kontroversi karena dinila cacad hukum tidak mengikuti prosedur hukum yang semestinya.

Eksekusi  gedung yang merupakan cagar budaya IMKA ( Ikatan Masehi Kepemudaan am) dan Young Men's Christian Association ( YMCA) berlangsung pada Hari Rabu 4 Juni 2025. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor 1025/Pdt.G/2022/PN Sby, yang diajukan oleh Lie Mei Ling sebagai pemohon eksekusi.

Juru sita PN Surabaya, Darmanto, membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa tergugat dan pihak-pihak yang menempati objek sengketa harus segera mengosongkan dan menyerahkan properti kepada penggugat.Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap dan telah melalui proses aanmaning sesuai prosedur hukum.


Pemilik gedung IMKA, Joan Maria Louise Mantiri, mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi atau putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebelum eksekusi dilakukan. Kami tidak pernah menerima salinan putusan pengadilan yang menyatakan eksekusi ini sah.


Ia mengklaim bahwa penggugat tidak pernah tinggal di lahan yang disengketakan dan memiliki dua KTP dengan alamat berbeda, yaitu di Kedungsroko dan Diponegoro. dan gugatan yang diajukan oleh penggugat seharusnya ditujukan kepadanya, bukan kepada orang tuanya, karena ia yang saat ini menempati dan mengelola gedung tersebut," ujar Joan Maria Louise Mantiri.


Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut melanggar asas keadilan dan prinsip due process of law. belum ada pernyataan resmi dari pihak PN Surabaya terkait dasar hukum eksekusi tersebut. Pihak yang merasa dirugikan menyatakan akan menempuh jalur hukum dan melaporkan tindakan ini ke Komisi Yudisial serta Mahkamah Agung.


Peristiwa ini menambah panjang daftar dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan di Indonesia, yang kerap menimbulkan konflik dan ketidakpastian hukum bagi warga Indonesia khususnya Kota Surabaya.


Penulis : Dn


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Nama

#Berita viral,26,#BeritaViral,832,#fyp,96,#MafiaHukum,13,#Mafiakasus,17,#MafiaMigas,12,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,7,#MafiaTanah,38,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,5,a Regional,1,Advertorial,433,BAIS,5,Berita Terkini,1703,Berita Utama,4423,Berita-Terkini,3941,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,447,Ekonomi & Bisnis,31,fasilitas,4,Galeri-foto-video,184,Gaya-Hidup,125,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2429,hukum,56,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,390,Internet,95,islami,8,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,20,KPK,24,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,143,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,408,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2047,Negara,1,Olahraga,129,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1947,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,729,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,825,politisi,4,POLR,3,POLRI,2982,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8233,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,346,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,67,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,58,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Pengadilan Negeri Surabaya Eksekusi Gedung IMKA, Menuai Kontroversi
Pengadilan Negeri Surabaya Eksekusi Gedung IMKA, Menuai Kontroversi
Pengadilan Negeri Surabaya Eksekusi Gedung IMKA, Menuai Kontroversi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjw_0-IWwo-6j3RUl5gGcj1Us6u5Tfz6WqAttblSLnnmufbgPJ_naI9cbkmOU2l_mnf-7gMNnL2wQThCsAi_1tlVNUEB8walNjYyrVlzKjXtyOrjG67cju67LXDGcXeij2-iLIa0v3ZT07tcP2r1WNiUyABxJkb6A3UQmKKNGl717kwmNhLISW3VHcLnjI/s320/1001222788.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjw_0-IWwo-6j3RUl5gGcj1Us6u5Tfz6WqAttblSLnnmufbgPJ_naI9cbkmOU2l_mnf-7gMNnL2wQThCsAi_1tlVNUEB8walNjYyrVlzKjXtyOrjG67cju67LXDGcXeij2-iLIa0v3ZT07tcP2r1WNiUyABxJkb6A3UQmKKNGl717kwmNhLISW3VHcLnjI/s72-c/1001222788.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/06/pengadilan-negeri-surabaya-eksekusi.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/06/pengadilan-negeri-surabaya-eksekusi.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content