Liputan Indonesia || Surabaya, – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan eksekusi terhadap Gedung IMKA,YMCA yang berlokasi di Jalan Kombes Pol M Duryat No. 9, Surabaya. Tindakan tersebut menuai kontroversi karena dinila cacad hukum tidak mengikuti prosedur hukum yang semestinya.
Eksekusi gedung yang merupakan cagar budaya IMKA ( Ikatan Masehi Kepemudaan am) dan Young Men's Christian Association ( YMCA) berlangsung pada Hari Rabu 4 Juni 2025. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor 1025/Pdt.G/2022/PN Sby, yang diajukan oleh Lie Mei Ling sebagai pemohon eksekusi.
Juru sita PN Surabaya, Darmanto, membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa tergugat dan pihak-pihak yang menempati objek sengketa harus segera mengosongkan dan menyerahkan properti kepada penggugat.Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap dan telah melalui proses aanmaning sesuai prosedur hukum.
Pemilik gedung IMKA, Joan Maria Louise Mantiri, mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi atau putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebelum eksekusi dilakukan. Kami tidak pernah menerima salinan putusan pengadilan yang menyatakan eksekusi ini sah.
Ia mengklaim bahwa penggugat tidak pernah tinggal di lahan yang disengketakan dan memiliki dua KTP dengan alamat berbeda, yaitu di Kedungsroko dan Diponegoro. dan gugatan yang diajukan oleh penggugat seharusnya ditujukan kepadanya, bukan kepada orang tuanya, karena ia yang saat ini menempati dan mengelola gedung tersebut," ujar Joan Maria Louise Mantiri.
Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut melanggar asas keadilan dan prinsip due process of law. belum ada pernyataan resmi dari pihak PN Surabaya terkait dasar hukum eksekusi tersebut. Pihak yang merasa dirugikan menyatakan akan menempuh jalur hukum dan melaporkan tindakan ini ke Komisi Yudisial serta Mahkamah Agung.
Penulis : Dn
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar