Kasatreskrim Polres Bangkalan Ganti UU Pada Kasus Kepala Bayi Tertinggal Dalam Rahim, Kuasa Hukum Sebut Penyidik Tak Paham UU

Liputan Indonesia ||Bangkalan,- Aroma suka-suka penyidik polres Bangkalan dalam melaksanakan tugas terkuak pada penanganan kasus dugaan malpraktik yang mengakibatkan kepala bayi terputus dari badan dan tertinggal dalam rahim ibu mukarromah saat proses melahirkan karena ditarik oleh bidan di puskesmas Kedungdung kecamatan Modung kabupaten Bangkalan.

Atas kejadian tersebut, Sulaiman suami korban selaku ayah dari bayi kepala terputus dari badan melakukan pelaporan resmi Ke Mapolres Bangkalan pada tanggal 4 Mei 2024 tahun lalu, terlapor beberapa Tenaga Kesehatan Puskesmas Kedungdung kecamatan Modung Bangkalan ke Mapolres Bangkalan. dalam BAP penyidik telah menerapkan pasal 84 ayat (2) UU No. 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan. 

Karena lama mangkrak kasus tersebut, LSM Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (LASBANDRA), melayangkan surat klarifikasi Pada tanggal 5 Mei 2025 Ke Polres Bangkalan. barulah pihak penyidik unit Pidum seperti bangun dari tidurnya dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan baru. Tertanggal 5 Mei 2025 juga. Tertera di SP2HP ke dua yang diterima oleh keluarga korban pada tanggal 11 mei 2025. 

Aroma kongkalikong polres Bangkalan pada penanganan kasus tersebut tercium pada waktu audiensi yang digelar 2 Juni 2025 di Mapolres Bangkalan, audiensi dari pihak keluarga korban bersama Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, S.H, didampingi Kanit Pidum Ipda M NurCahyo SH, MH beserta anggota lainnya menyampaikan, Jika awalnya menerapkan pasal 84 ayat (2) UU No. 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, pada dugaan kasus malpraktik di puskesmas Kedungdung tersebut sudah diganti UU nya.

" Mohon Maaf, betul kami ganti undang- undang nya, kasus tersebut lebih tepatnya menerapkan pasal 305 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, yang mengharuskan meminta rekomendasi dari MDP."
Jelasnya kasatreskrim


Terpisah, Barry Dwi Pranata SH. salah satu Penasehat Hukum korban saat ditemui di halaman Mapolres Bangkalan,
Merasa kecewa dengan keterangan Kasatreskrim tersebut karena kasus yang lama mangkrak di meja unit Pidum polres Bangkalan tiba tiba diganti penerapan UU nya 

" penyidik tidak faham UU dan tidak konsisten dalam penggunaan UU yang seharusnya telah dianalisis pada saat kliennya melaporkan, jadi wajar kalau ada masyarakat menilai kinerja penyidik tidak profesional dalam kasus ini dan sarat kepentingan demi mengejar karir dan jabatan bukan ikhlas menjalankan tugasnya. Keluhnya berry," tutupnya.

Penulis : Tim/fai


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Nama

#Berita viral,24,#BeritaViral,831,#fyp,89,#MafiaHukum,12,#Mafiakasus,16,#MafiaMigas,12,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,7,#MafiaTanah,38,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,5,a Regional,1,Advertorial,433,BAIS,5,Berita Terkini,1695,Berita Utama,4416,Berita-Terkini,3941,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,447,Ekonomi & Bisnis,31,fasilitas,4,Galeri-foto-video,184,Gaya-Hidup,125,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2427,hukum,56,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,390,Internet,95,islami,8,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,20,KPK,24,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,143,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,407,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2046,Negara,1,Olahraga,129,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1947,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,729,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,825,politisi,4,POLR,3,POLRI,2982,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8226,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,346,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,67,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,58,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Kasatreskrim Polres Bangkalan Ganti UU Pada Kasus Kepala Bayi Tertinggal Dalam Rahim, Kuasa Hukum Sebut Penyidik Tak Paham UU
Kasatreskrim Polres Bangkalan Ganti UU Pada Kasus Kepala Bayi Tertinggal Dalam Rahim, Kuasa Hukum Sebut Penyidik Tak Paham UU
Kasatreskrim Polres Bangkalan Ganti UU Pada Kasus Kepala Bayi Tertinggal Dalam Rahim, Kuasa Hukum Sebut Penyidik Tak Paham UU
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiWRJafdX7pQey3KM0SrH9izTVaFAUXoajcbW2kj7hSo_mKFwbFJk7Pa4b95QZoycJ-yUiOv4PnqQjL0IRT6J5JFC_PZGFIBfLG2ZOgtSSAl-Xsfl6f2zW4EaWGX8vkFh5cdPwp-hk4o8lfnKnBlexq-PIGdggLuIJ4_hF5DyDDCPgTEsHcKaZm0__mm08O/s16000/1000053012.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiWRJafdX7pQey3KM0SrH9izTVaFAUXoajcbW2kj7hSo_mKFwbFJk7Pa4b95QZoycJ-yUiOv4PnqQjL0IRT6J5JFC_PZGFIBfLG2ZOgtSSAl-Xsfl6f2zW4EaWGX8vkFh5cdPwp-hk4o8lfnKnBlexq-PIGdggLuIJ4_hF5DyDDCPgTEsHcKaZm0__mm08O/s72-c/1000053012.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/06/kasatreskrim-polres-bangkalan-ketahuan.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/06/kasatreskrim-polres-bangkalan-ketahuan.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content