Berdasarkan informasi warga, yang tidak mau disebutkan namanya sempat bercerita, bahwa pabrik gudang itu beroperasi pagi hari hingga sore hari.
"Aktifitasnya pagi sampai siang sampai jam dua, para pekerja sudah balik dari gudang itu. Pemiliknya orang Jetak situ katanya pak, tetapi warga disini tidak ada yang bekerja di pabrik itu," kata warga sebelah Gudang Rokok, Kamis (12/7).
Diketahui, Bea Cukai menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) ini adalah langkah positif pihaknya dalam mendukung terciptanya iklim usaha industri hasil tembakau yang sehat serta mampu berkontribusi pada penerimaan negara dari sektor cukai.
Namun, pabrik rokok ini atau gudang lama ini dulunya merupakan tempat rokok dari tahun 2014 memiliki nama PR. PUTRA PANCA PESONA dengan nomor NPPBKC, 0713.1.3.5094 beralamatkan di Dusun Sentir RT.01 RW.04, Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Sedangkan pada tahun 2022 ini beralih menjadi nama PR. MUSTIKA KALIJAGA (MK) dengan nomor NPPBKC 0713.13.5270 jenis golongan pabrik III, tetapi di tahun 2025 ini pabrik tersebut tidak memiliki izin atau tidak memiliki plakat nama Pabrik Rokok.
Bersambung.
Penulis : Tjan08
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar