Di dalam tuduhan-tuduhannya tanpa melakukan Rencana Kerja Anggaran (RKA), tanpa ada proposal tetapi bisa menetapkan penerima hibah yang diberikan secara berturut- turut.
Di dalam cuitan @FatymNdaa11 di Fakta persidangan, karena Sakip Kabupaten Ngawi sudah mendapat nilai A, maka verifikasi telah dilakukan oleh Aplikasi SIPD sebelum hasil memasukkan RKA di cetak dan di koreksi oleh terdakwa, sedangkan terdakwa sudah menerima SK bupati di pindah ke Asisten Sekda. Tahab berikut setelah RKA masih banyak pembahasan oleh Tim Anggaran. Terdakwa sudah tidak tahu menahu.
Sedangkan di Bosdamadin adalah pemberian honor dan operasional Ke guru ngaji, pondok pesantren dan madrasah sesuai Perintah Gubernur ke Bupati Ngawi melekat di Anggaran Dinas Pendidikan, penentu nama penerimanya dikerjakan oleh Kemenag, bukan Dinas pendidikan.
Penyaluran setelah ada Surat Keputusan Penerima Hibah oleh Bupati Ngawi Tidak ada Aturan tentang proposal. Cara terima langsung ke rekening masing-masing Untuk Proposal Pokir Dewan tidak pernah ada pada tahab perencanaan. perintah diberikan langsung ke staf perencana berupa daftar nama nama penerima Pokir dewan. Adanya proposal setelah tahab pencairan sebagai lampiran, Kepala Dinas sudah Bukan lagi si Terdakwa
Peraturan Perundangan SiSDIKNAS secara jelas mengatur untuk diberikan secara berturutturut dalam rangka membantu anak anak usia 7 sd 15 tahun agar mendapat pendidikan yang layak dari segi keimanan dan ketaqwaan agar menjadi insan yang cerdas , beriman, bertakwa, berbudaya dan beradab.
Ketika menggunakan jasa fihak ketiga penghitung kerugian negara yaitu KAP jumlah yang dihitung jauh dari kata sesuai dengan dakwaan.
Cuitan @FatymNdaa11 menyebutkan TIDAK ADA KERUGIAN NEGARA yang dinikmati oleh Terdakwa alias (NOL).
"Tuntutan KAJARI NGAWI supaya Dihukum 8 Tahun 6 bulan Penjara , membayar Denda 500 juta, Subsider 4 Tahun," kata @FatymNdaa11 dalam cuitan Tiktok pribadinya.
.jpg)







Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar