Liputan Indonesia || Jakarta, - Tuduhan premanisme yang sempat viral melalui sebuah video di Apartemen Kemang View (AKV), Bekasi, menuai bantahan dari sejumlah penghuni. Mereka menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan menyayangkan framing negatif yang berkembang di media sosial.
Menanggapi kasus ini, sejumlah penghuni apartemen menyampaikan pandangan mereka dan meminta pihak kepolisian mempertimbangkan kesaksian warga sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Warga Soroti Status Kepengurusan di AKV
R. Ali Khan, salah satu pemilik unit di AKV, menyatakan bahwa tersangka SAN adalah pekerja di bawah HF, yang menurutnya memiliki surat tugas resmi dari pengembang PT Adhi Daya Mandiri (ADM).
“HF punya surat tugas resmi dari pengembang. Sementara pihak yang mengaku sebagai pengurus PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) belum memiliki Surat Keputusan (SK) dari pemerintah,” ujarnya saat ditemui di AKV, Minggu malam (18/5/2025).
Ali juga menyebutkan bahwa hingga saat ini, PPPSRS AKV belum menerima surat kuasa pengelolaan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi.
“HF dan timnya justru membantu warga dalam pengelolaan parkir dan hal-hal lain. Tidak benar ada praktik premanisme. Sementara PPPSRS menerima iuran lewat rekening pribadi, padahal belum sah secara hukum. Itu yang membuat kami bingung,” tambahnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Hamid bin Matan salah satu penghuni yang dilaporkan menyatakan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pengancaman berdasarkan pasal 335 KUHP. Namun, menurutnya, tidak ditemukan bukti kuat.
“Hamid sudah diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan saya mendampinginya langsung. Hasilnya tidak terbukti,” kata Bernardus Tamba, S.H., selaku kuasa hukum Hamid.
Bernardus juga mengkritik langkah pihak kepolisian yang dianggap menetapkan tersangka tanpa prosedur yang transparan. Ia menyebut penetapan Hamid dan Salmin Abdullah sebagai tersangka dilakukan tanpa gelar perkara yang melibatkan kedua belah pihak.
“Penetapan tersangka ini sepihak, tanpa adanya gelar perkara terbuka yang seharusnya dihadiri pelapor, terlapor, dan kuasa hukum,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pada 29 April 2025, Unit Jatanras Polres Metro Bekasi datang untuk menemui Hamid di pagi hari, namun yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.
Penulis : AG
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar