Di daerah Wates, Kabupaten Blitar merupakan SPBU berkode 54.661.39 telah melayani pembelian BBM bersubsidi dengan pengecer ilegal, memakai motor berkapasitas 15 liter per tangki, untuk tempat penyimpanan tidak jauh di seberang pom bensin berjarak 50 meter naik ke atas gunung.
Modus operandi para pengecer ilegal dengan cara mengisi ke SPBU dengan motor lalu dibuang ke jerigen yang sudah disediakan pengecer di salah satu tempat tidak jauh dari SPBU setelah itu kembali mengisi hingga berkali-kali.
Saat dilakukan investigasi di lapangan pada Senin, 19 Mei 2025 awak media mencurigai dua motor pergi mengisi bensin ke SPBU akan tetapi setelah diisi mereka kembali lagi ke SPBU.
"Sudah biasa dilakukan di pom bensin mas, boleh boleh saja kok," kata masyarakat sekitar berinisial Slamet, Senin (19/5).
Diketahui, di tahun 2006, Pertamina mencanangkan program Pertamina Way, salah satunya yakni SPBU Pasti Pas. Kala itu, Pertamina menargetkan seluruh SPBU di seluruh Indonesia bersertifikat "Pasti Pas" di tahun 2010. "Pasti Pas" merupakan sertifikasi yang diberikan pada SPBU Pertamina sebagai langkah dari program penerapan standar Pertamina Way dengan melibatkan auditor internasional independen.
Program tersebut dimaksudkan agar SPBU memberikan pelayanan terbaik bagi konsumen sesuai standar internasional dengan bahan bakar terjamin, pelayanan ramah dan fasilitas yang nyaman.
Manajemen Pertamina sadar, selama ini banyak kesan negatif di SPBU-SPBU Pertamina yang melekat di benak masyarakat, seperti meteran dispenser yang dianggap banyak dimodifikasi pengelolanya. Kesan negatif di SPBU Pertamina ini sangat jarang ditemui di SPBU pesaing Pertamina seperti Shell hingga Petronas.
Kini, semua SPBU yang sudah berdiri sebelum tahun 2006, sudah menyandang predikat sebagai SPBU Pasti Pas dengan warna totem khas merah. Selain warna merah, ciri khas lain SPBU Pas adalah ketersediaan fasilitas standar seperti toilet, tempat ibadah, isi angin, dan beberapa di antaranya terdapat minimarket.
SPBU di Binangun merupakan SPBU yang berjenis SPBU Pertamina Merah yang memberikan pelayan langsung kepada konsumen secara langsung. Sehingga apabila terbukti melanggar dan menyalahgunakan BBM bersubsidi akan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (Enam puluh miliar rupiah) sesuai dengan pasal 55 UU Migas Nomor 22 tahun 2001.
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar