SPBU 54.661.39 di Wates Blitar Ilegalkan Pengecer Pertalite


Liputan Indonesia || Blitar - Sebagai penguasa pasar di Indonesia, SPBU Pertamina sangat mudah dijumpai di tepi jalan raya. Jika diperhatikan, ada tiga jenis SPBU Pertamina yang bisa dibedakan dari kelirnya, yakni merah, biru, dan hijau.

Di daerah Wates, Kabupaten Blitar merupakan SPBU berkode 54.661.39 telah melayani pembelian BBM bersubsidi dengan pengecer ilegal, memakai motor berkapasitas 15 liter per tangki, untuk tempat penyimpanan tidak jauh di seberang pom bensin berjarak 50 meter naik ke atas gunung.

Modus operandi para pengecer ilegal dengan cara mengisi ke SPBU dengan motor lalu dibuang ke jerigen yang sudah disediakan pengecer di salah satu tempat tidak jauh dari SPBU setelah itu kembali mengisi hingga berkali-kali.

Saat dilakukan investigasi di lapangan pada Senin, 19 Mei 2025 awak media mencurigai dua motor pergi mengisi bensin ke SPBU akan tetapi setelah diisi mereka kembali lagi ke SPBU. 

"Sudah biasa dilakukan di pom bensin mas, boleh boleh saja kok," kata masyarakat sekitar berinisial Slamet, Senin (19/5).

Diketahui, di tahun 2006, Pertamina mencanangkan program Pertamina Way, salah satunya yakni SPBU Pasti Pas. Kala itu, Pertamina menargetkan seluruh SPBU di seluruh Indonesia bersertifikat "Pasti Pas" di tahun 2010. "Pasti Pas" merupakan sertifikasi yang diberikan pada SPBU Pertamina sebagai langkah dari program penerapan standar Pertamina Way dengan melibatkan auditor internasional independen.

Program tersebut dimaksudkan agar SPBU memberikan pelayanan terbaik bagi konsumen sesuai standar internasional dengan bahan bakar terjamin, pelayanan ramah dan fasilitas yang nyaman.

Manajemen Pertamina sadar, selama ini banyak kesan negatif di SPBU-SPBU Pertamina yang melekat di benak masyarakat, seperti meteran dispenser yang dianggap banyak dimodifikasi pengelolanya. Kesan negatif di SPBU Pertamina ini sangat jarang ditemui di SPBU pesaing Pertamina seperti Shell hingga Petronas.

Kini, semua SPBU yang sudah berdiri sebelum tahun 2006, sudah menyandang predikat sebagai SPBU Pasti Pas dengan warna totem khas merah. Selain warna merah, ciri khas lain SPBU Pas adalah ketersediaan fasilitas standar seperti toilet, tempat ibadah, isi angin, dan beberapa di antaranya terdapat minimarket.

SPBU di Binangun merupakan SPBU yang berjenis SPBU Pertamina Merah yang memberikan pelayan langsung kepada konsumen secara langsung. Sehingga apabila terbukti melanggar dan menyalahgunakan BBM bersubsidi akan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (Enam puluh miliar rupiah) sesuai dengan pasal 55 UU Migas Nomor 22 tahun 2001.

Penulis : Tjan08


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Nama

#Berita viral,33,#BeritaViral,843,#fyp,124,#MafiaHukum,16,#Mafiakasus,20,#MafiaMigas,12,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,7,#MafiaTanah,38,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,5,a Regional,1,Advertorial,433,BAIS,5,Berita Terkini,1734,Berita Utama,4456,Berita-Terkini,3948,BIN,11,BNNK,17,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,447,Ekonomi & Bisnis,32,fasilitas,4,Galeri-foto-video,184,Gaya-Hidup,126,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2443,hukum,56,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,390,Internet,95,islami,8,Kejati Jatim,1,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,20,KPK,24,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,143,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,409,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2050,Negara,1,Olahraga,129,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1952,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,732,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,825,politisi,4,POLR,3,POLRI,2985,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8262,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rekening,1,Religi,346,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,67,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,61,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: SPBU 54.661.39 di Wates Blitar Ilegalkan Pengecer Pertalite
SPBU 54.661.39 di Wates Blitar Ilegalkan Pengecer Pertalite
SPBU 54.661.39 di Wates Blitar Ilegalkan Pengecer Pertalite
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiQT1KnEgBIvmlVmfddy3S3BTqQLKgB9bysxjRhyd2ZkKbu5x_6d19HXimAo32LqJWDfElcMXpb0_D6UPxVjnR2Lj2HUTWBOpTOePvkkfKeCpFKXYQe5Qs-1IEzB-poum7z5lkW0I7en-Mnf94w9uQD3U7bd9I5yf1Dzv5EKKbHS_rERfxPk0iLr_idjjY/s320/pixlr_20250522180600566.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiQT1KnEgBIvmlVmfddy3S3BTqQLKgB9bysxjRhyd2ZkKbu5x_6d19HXimAo32LqJWDfElcMXpb0_D6UPxVjnR2Lj2HUTWBOpTOePvkkfKeCpFKXYQe5Qs-1IEzB-poum7z5lkW0I7en-Mnf94w9uQD3U7bd9I5yf1Dzv5EKKbHS_rERfxPk0iLr_idjjY/s72-c/pixlr_20250522180600566.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/05/spbu-5466139-di-wates-blitar-ilegalkan.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/05/spbu-5466139-di-wates-blitar-ilegalkan.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content