Liputan Indonesia || Surabaya - Putri Vanlentin Kusumaning Tyas Asisten Rumah Tangga (ART) bobol rumah majikannya di Kawasan Perumahan Pantai Mentari Surabaya. Barang yang dicuri tak main-main yaitu dua buah kotak berisi perhiasan, tiga di antaranya emas batangan. Bahkan uang tunai Rp50 juta.
Buntut dirinya bisa menjadi orang kaya kini harus diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Asisten rumah tangga itu didakwa mencuri barang-barang milik majikannya. Barang yang dicuri tak main-main yaitu dua buah kotak berisi perhiasan, tiga di antaranya emas batangan. Bahkan uang tunai Rp50 juta.
Setelah diselidiki, Putri menjual semua perhiasan itu. Lalu uang hasil penjualan digunakan untuk membeli gelang emas kadar 16k, cincin emas kadar 17, 16k, dan 8k, kalung emas kadar 16k, anting emas kadar 8k, liontine emas kadar 6k. Ada juga Handphone Iphone 13 Pro, sepeda motor Honda CRF dan Honda Beat, serta
hamparan tanah di Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.
Dalam sidang kali ini JPU Estik Dilla Rahmawati menghadirkan saksi Rita penjual Tanah dan Karyawan PT. Muara Logam (Toko Emas).
Rita mengatakan bahwa, saat itu saya menjual tanah kepada terdakwa, namun melalui perantara dan sudah dibayar.
"Tapi belum dibalik nama terdakwa," sautnya. Selasa (27/05/2025).
Sementara Atha pegawai Toko emas menerangkan bahwa, terdakwa telah menjual emas berupa perhiasan dengan total sekitar Rp 300 jutaan. Namun saat menjual tidak dicantumkan surat, dengan alasan ada suratnya tapi dibawa.
"Cuma saat transaksi (jual emas ada fotocopy KTP," katanya.
Atas keterangan para saksi terdakwa tidak membantahnya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfan Adi Prasetya dari Kejaksaan Tanjung Perak menyebutkan bahwa, mulanya, sejak
14 Januari 2025 terdakwa kerja sebagai di salah satu rumah kawasan perumahan Pantai Mentari. Saat kerja, terdakwa Putri melihat salah seorang pemilik rumah, Avisa masuk ke dalam kamar membuka brankas untuk mencari passport. Putri diam-diam mengamati Avisa yang lupa tidak kembali mengunci brankas.
Selanjutnya keesokan harinya, saat Aviza berangkat kerja, terdakwa masuk ke dalam kamar dan mendekati brankas yang tidak terkunci. Lalu terdakwa membuka brankas tersebut dan menemukan 2 box berisi seperangkat perhiasan.
Dua box perhiasaan itu dibuka. Isinya ada gelang, kalung, cincin, liontin dan beberapa perhiasan emas logam mulia batangan yang terdiri dari dengan berat 25 gram, 3 gram, 1gram, perhiasan emas logam jenis happy wedding. Masih di antara salah satu box itu ada uang tunai sebesar Rp 50 juta.
Selanjutnya Terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp. 50 juta, lalu menutup brankas dan pergi meninggalkan kamar tersebut.
Sekitar tiga hari kemudian, terdakwa Putri masuk kembali ke dalam kamar Avisa. Kali ini, ia mengambil semua perhiasan dari dalam dua box. Putri kemudian menjual semua perhiasaan tersebut. Hasil penjualan kemudian untuk belanja perhiasan dan aset-aset.
Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, Anggota Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada Hari Jumat,Tanggal 14 Februari 2025 sekitar pukul 22.30 Wib di Perempatan Lampu Merah Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Atas perbuatanya, terdakwa mengambil dua box Seperangkat perhiasan (yang terdiri dari beberapa Perhiasan Gelang Emas, Perhiasan Kalung Emas, Perhiasan Cincin Emas beserta liontin), beberapa Perhiasan Emas Logam Mulia Batangan yang terdiri dari dengan berat 25 gr, 3 gr, 1gr dan perhiasan emas logam jenis happy wedding) serta uang tunai sebesar Rp. 50 juta tanpa seijin Saksi Antarizka dan Avisa. Antarizka mengalami kerugian Rp 400 juta dan JPU Mendakwa dengan Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Penulis : Tok
Penulis : Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar