Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat dua tersangka yang melakukan aksi dugaan kejahatan terhadap ke enam korbannya. Terkait kejahatan terhadap kedua tersangka di tepis oleh Iptu Adjie Rizky Ananda selaku Kanit Reskrim Polsek Gubeng. Bahwa yang dilakukan tersangka terhadap korbannya bukan merupakan kejahatan perampasan.
"Itu kejahatan Penadah Handphone mas, bukan perampasan. Dan Tersangka sudah mengembalikan kerugian yang di alami korban," kata Iptu Adjie Rizky Ananda saat dikonfirmasi melalui telephone sellularnya, Rabu, (28/05/2025).
Yang menjadi dasar pihak Polsek Gubeng melakukan restorative justice, berdasarkan aturan Peraturan Kapolri yang dimana sebelumnya Polri telah menerbitkan regulasi untuk pelaksanaan restorative justice oleh lembaga kepolisian yaitu Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perpol No. 8 Tahun 2021).
"Kalau kami tetap memakai Perkap (Peraturan Kapolri), jadi mediasi disepakati bahwa kedua belah pihak sepakat akan menyelesaikan permasalahan tersebut dengan kesepakatan kedua belah pihak. Kegiatan mediasi ini merupakan langkah konkret yang diambil untuk mengedepankan penyelesaian masalah dengan mengutamakan keadilan restoratif," imbuh Kanit Reskrim.
Di singgung terkait peran Polsek Gubeng berdasarkan mengacu pada Perpol No. 8 Tahun 2021, yang bertentangan dengan MA melalui Pasal 6 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif menetapkan 5 (lima) butir persyaratan materiil yang harus diperhatikan, salah satunya kejahatan 'Penadah Ringan'.
Diketahui sebelumnya, pelaku terduga penadah handphone ada dua orang, sedangkan korbannya ada enam orang yang tidak mengenal satu sama lainnya. Sehingga, awak media ingin menggali lebih dalam lagi terkait 'restorative justice' yang dilakukan di Polsek Gubeng, yang dimana kedua tersangka mengembalikan kerugian para korban sebesar 32 juta rupiah.
Bersambung
Penulis : Tjan08
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar