Polsek Gubeng RJ Kedua Tersangka Penadah Handphone Mahasiswa Terhadap Enam Korban Dengan Kerugian 32 Juta ?


Liputan Indonesia || Surabaya, - Polsek Gubeng, wilayah Polrestabes Surabaya, berhasil menyelesaikan perkara dugaan perampasan handphone milik mahasiswa dan melalui mediasi dengan pendekatan restorative justice. Mediasi berlangsung pada Senin, 19 Mei 2025 kemarin di Mapolsek Gubeng Surabaya.

Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat dua tersangka yang melakukan aksi dugaan kejahatan terhadap ke enam korbannya. Terkait kejahatan terhadap kedua tersangka di tepis oleh Iptu Adjie Rizky Ananda selaku Kanit Reskrim Polsek Gubeng. Bahwa yang dilakukan tersangka terhadap korbannya bukan merupakan kejahatan perampasan.

"Itu kejahatan Penadah Handphone mas, bukan perampasan. Dan Tersangka sudah mengembalikan kerugian yang di alami korban," kata Iptu Adjie Rizky Ananda saat dikonfirmasi melalui telephone sellularnya, Rabu, (28/05/2025).

Yang menjadi dasar pihak Polsek Gubeng melakukan restorative justice, berdasarkan aturan Peraturan Kapolri yang dimana sebelumnya Polri telah menerbitkan regulasi untuk pelaksanaan restorative justice oleh lembaga kepolisian yaitu Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perpol No. 8 Tahun 2021).

"Kalau kami tetap memakai Perkap (Peraturan Kapolri), jadi mediasi disepakati bahwa kedua belah pihak sepakat akan menyelesaikan permasalahan tersebut dengan kesepakatan kedua belah pihak. Kegiatan mediasi ini merupakan langkah konkret yang diambil untuk mengedepankan penyelesaian masalah dengan mengutamakan keadilan restoratif," imbuh Kanit Reskrim.

Di singgung terkait peran Polsek Gubeng berdasarkan mengacu pada Perpol No. 8 Tahun 2021, yang bertentangan dengan MA melalui Pasal 6 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif menetapkan 5 (lima) butir persyaratan materiil yang harus diperhatikan, salah satunya kejahatan 'Penadah Ringan'.

Diketahui sebelumnya, pelaku terduga penadah handphone ada dua orang, sedangkan korbannya ada enam orang yang tidak mengenal satu sama lainnya. Sehingga, awak media ingin menggali lebih dalam lagi terkait 'restorative justice' yang dilakukan di Polsek Gubeng, yang dimana kedua tersangka mengembalikan kerugian para korban sebesar 32 juta rupiah.
Bersambung

Penulis : Tjan08


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Nama

#Berita viral,26,#BeritaViral,832,#fyp,96,#MafiaHukum,13,#Mafiakasus,17,#MafiaMigas,12,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,7,#MafiaTanah,38,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,5,a Regional,1,Advertorial,433,BAIS,5,Berita Terkini,1703,Berita Utama,4423,Berita-Terkini,3941,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,447,Ekonomi & Bisnis,31,fasilitas,4,Galeri-foto-video,184,Gaya-Hidup,125,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2429,hukum,56,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,390,Internet,95,islami,8,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,20,KPK,24,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,143,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,408,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2047,Negara,1,Olahraga,129,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1947,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,729,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,825,politisi,4,POLR,3,POLRI,2982,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8233,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,346,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,67,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,58,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Polsek Gubeng RJ Kedua Tersangka Penadah Handphone Mahasiswa Terhadap Enam Korban Dengan Kerugian 32 Juta ?
Polsek Gubeng RJ Kedua Tersangka Penadah Handphone Mahasiswa Terhadap Enam Korban Dengan Kerugian 32 Juta ?
Polsek Gubeng RJ Kedua Tersangka Penadah Handphone Mahasiswa Terhadap Enam Korban Dengan Kerugian 32 Juta ?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjIjM-N07eK73z5jJFAvuiNenpJm5Ikxw2Jyi2MbWRIXXjCNPVOLC83ne78mjjAF54xWG7nE0-Lse-gk1bR6iEhK1VlglImoSi-vJX_7M0MVXl5oCAwAwLzvhCuXkyO0XWyHs-YkTHd1gGUkoZ6g7iYn-HfCDNgWrfgwxzVLWGlQzNconM2FpeBFVnkck0/s320/images%20(14)%20(18).jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjIjM-N07eK73z5jJFAvuiNenpJm5Ikxw2Jyi2MbWRIXXjCNPVOLC83ne78mjjAF54xWG7nE0-Lse-gk1bR6iEhK1VlglImoSi-vJX_7M0MVXl5oCAwAwLzvhCuXkyO0XWyHs-YkTHd1gGUkoZ6g7iYn-HfCDNgWrfgwxzVLWGlQzNconM2FpeBFVnkck0/s72-c/images%20(14)%20(18).jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/05/polsek-gubeng-rj-kedua-tersangka.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/05/polsek-gubeng-rj-kedua-tersangka.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content