Hal ini berdasarkan pantauan Media Liputan Indonesia saat melakukan pengecekan dilapangan bahwa, dilapangan terdapat beberapa aktifitas tambang galian c dan beberapa orang sedang bekerja.
Dilokasi penambang galian C, tidak terdapat papan perizinan apapun dari dinas terkait serta nampak beberapa Dum truk dan alat berat jenis Bego PC 300
Sementara itu salah satu warga saat di minta keterangan, membenarkan adanya tambang galian c di kelola oleh OP (inisial.red). Dani Wijaya selaku pemerhati hukum menyampaikan, jika tidak memiliki Izin Usaha Operasi Produksi Khusus (IUP OPK), perusahaan bisa dikenakan sangsi pembubaran.
"IUP OPK merupakan izin yang penting bagi perusahaan trading batubara. Izin ini dikeluarkan oleh Dirjen Minerba ESDM dan berlaku selama 3 tahun. Sedangkan pemilik dapat dikenakan sangksi Pindana,"
Diketahui, selain IUP OPK, ada beberapa jenis izin usaha pertambangan lainnya, yaitu: Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan Khusus Eksplorasi, Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Bersambung
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar