“Perlu saya tegaskan bahwa Dominikus bukan pegawai PT. PGB. Hal itu sudah diungkapkan Direktur PT. PGB, Adji saat memberikan kesaksian didepan persidangan, tanggal 23 April 2025. Saya siap memberikan kesaksian lewat video call diperadilan, jika memang diperlukan oleh Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya,” jelas Mia.
Menurut Mia, dirinya ditetapkan statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) saat dirinya menjalani perawatan di Rumah Sakit di Negara Jepang hingga sekarang. “Saat terjadi penggerebekan dan penangkapan terdakwa Dominikus. Saya sudah berada di Jepang sedang menjalani perawatan dan pengobatan penyakit paru-paru stadium 4. Saya juga sudah kooperatif memberikan keterangan kepada pihak penyidik Bea Cukai Jawa Timur melalui video call whatsapp (WA). Dari komunikasi tersebut, saya menyatakan bersedia diperiksa di KBRI Jepang. Jadi saya ini bingung apa alasannya penyidik, sehingga saya harus ditetapkan sebagai DPO,” ungkap Mia.
Masih Mia, dirinya sudah berusaha kooperatif dengan collaborative justice dengan pihak penyidik Bea Cukai. “Bahkan saya sudah menjelaskan kepada penyidik Bea Cukai, bahwa semua minuman beralkohol tersebut bukan milik saya. Tetapi milik laki-laki berinisial RS. Semua sudah saya beritahukan kepada penyidik,” jelas Mia.
Ditempat terpisah, Advokat Dwi Heri Mustika,S.H.,M.H dan Raya Afrizal,S.H selaku Kuasa Hukum dari Mia Santoso menjelaskan, kliennya sudah berusaha semaksimal mungkin kooperatif atas perkara ini. “Klien saya ini tetap berusaha kooperatif, meski saat ini dirinya berjuang melawan penyakit ganas, yakni: kanker paru-paru stadium. Kami sebagai kuasa hukum, sudah berusaha semaksimal mungkin menjembatani komunikasi antara klien kami dengan penyidik. Kondisi klien kami saat ini tidak memungkinkan kesehatannya jika pulang ke Indonesia. Meski saya tidak menyaksikannya langsung kondisi klien kami, tetapi kami percaya dengan klien kami, karena ada surat medis dari RS Jepang,” ucap Dwi, panggilan akrab Advokat kelahiran Surabaya ini.
Masih Dwi, seperti yang disampaikan klien kami, Mia Santoso, bahwa dia siap menjadi saksi dipersidangan lewat video call, jika dibutuhkan. “Saya sebagai kuasa hukum Bu Mia Santoso, sangat mendukung sikap dan keputusan itu. Agar perkara ini terang benerang,” tutup Dwi.
Seperti pemberitaan kemarin, Dominikus Dian Djatmiko (47), pegawai PT. Prima Global Beverindo (PGB), kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Warga Jalan Ciliwung, Darmo, Surabaya ini diseret ke meja hijau karena diduga terlibat dalam penjualan serta penimbunan minuman keras (miras) dengan cukai palsu yang disimpan di tiga gudang terpisah di Surabaya dan Gresik.
Sidang yang digelar Senin (5/5/2025) menghadirkan saksi meringankan dari pihak terdakwa, yakni Suwarno, sopir pribadi dari Mia Santoso, yang disebut sebagai pemilik PT. PGB.
Penulis : Tjan08
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar