Juliana Yasa Diadili Kasus Gelapkan Perabotan Rumah Milik Kakak Kandung

Liputan Indonesia || Surabaya - Juliana Yasa Putra menggelapkan secara sepihak perabotan rumah yang dibelikan kakaknya, Erlina Yasa Putra. Akibat perbuatan terdakwa Juliana kakaknya menderita kerugian sekitar Rp 25 jutaan. Kini kakak-beradik berseteru di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandy menghadirkan saksi Erlina Yasa Putra yang merupakan kakak kandung terdakwa.

Erlina menjelaskan bahwa, perkara ini bermula saat adik saya kena musibah (bercerai dengan suaminya) kemudian saya bantu kontrakan rumah selama 2 tahun dalam kondisi kosong di daerah Citra Land Surabaya. Tidak sampai disitu saya juga bantu mengisi perabotan rumah tangga yang saya beli sendiri dan juga barang dari rumah saya.

"Karena saat itu kondisi terdakwa tidak punya kemampuan. Saya belikan Furniture perabot kamar, Meja Kursi, korden dan lainnya. Total kerugian sekitar Rp 25 jutaan. Saya bantu dengan syarat jangan ada laki-laki, kasian sama anak mu," beber Erlina. Senin (28/04/2025).

Masih kata Erlina menerangkan bahwa, selang beberapa bulan, terdakwa memasukan laki-laki di kontrakan tersebut. Itu saya tahu dari anaknya. Saat saya tegur terdakwa mala menantang. Kemudian tampa sepengetahuan saya dan serah terima kunci terdakwa pindah dan membawa perabotan yang saya beli.

"Sebenarnya saya sudah minta perabotan itu untuk dikembalikan, namun terdakwa tidak ada itikad baik mala mentang dan bilang siapa kamu? Sehingga perkara ini saya laporkan ke polisi dan sempat dimediasi di polsek namun tidak ada titik temu dan hingga saat ini barang-barang itu belum dikembalikan," kata Erlina.

Atas keterangan saksi terdakwa menyampaikan bahwa, bersedia minta maaf dan berjanji akan segera mengembalikan barang-barang milik kakaknya serta mengakui kesalahannya telah membawa barang-barang milik kakaknya.

Saat terdakwa hendak meminta maaf kepada kakaknya, sontak Erlina menolak permintaan maaf dari terdakwa, dikarenakan dari dulu sudah pernah dimediasi, namun tidak ada titik temu. Ini perkara sudah hampir 3 tahun lamanya.

"Kalau saat ini saya belum bisa memaafkan terdakwa dan untuk barangnya sudah tidak butuh lagi saya. Karena barang -barang itu sudah dibuat enak-enakan terdakwa sama lakinya." Tegas Erlina.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menyebutkan bahwa, Erlina Yasa Putra, kakak menyewakan rumah di Perumahan Alam Hijau Blok F2/80, Surabaya. Hunian itu dimaksudkan agar terdakwa yang berstatus single parent itu bisa tinggal bersama anaknya di rumah itu. Erlina Yasa Putra juga mengisi rumah tersebut dengan membelikan perabot-perabot rumah.

Di antaranya satu set furniture perabot kamar yang terdiri dari lemari pakaian, satu buah ranjang, dua meja samping ranjang, serta meja rias seharga Rp.15 juta lebih.
Ada juga membeli perabot korden untuk ruang tamu, taman belakang, kamar belakang dan kamar depan, seharga Rp6,5 juta.

Erlina Yasa Putra juga membeli perabot sofa seharga Rp3,3 juta. Selain itu, satu set meja makan seharga Rp2,2 juta dan lemari buku seharga Rp9,9 juta.

"Bahwa Erlina Yasa Putra membuat perjanjian secara lisan antara terdakwa melengkapi perabot rumah tersebut dengan maksud untuk ditempati terdakwa dengan anaknya tanpa adanya orang lain khususnya laki-laki yang keluar masuk ataupun tinggal di rumah tersebut," kata Jaksa Deddy.

Namun, pada 16 Februari 2022 sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa memasukkan seorang laki-laki bernama Eddy Wijaya ke rumah. Kunjungan itu membuat saudara kandung ini cekcok. Erlina meminta terdakwa angkat kaki dari rumah tersebut.

Bahwa terdakwa pergi dari rumah dengan membawa barang-barang perabot rumah tanpa seizin Erlina Yasa Putra. Atas perbuatan terdakwa. JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHP.

Penulis : Tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Nama

#Berita viral,15,#BeritaViral,822,#fyp,55,#MafiaHukum,11,#Mafiakasus,16,#MafiaMigas,9,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,7,#MafiaTanah,38,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,5,a Regional,1,Advertorial,433,BAIS,5,Berita Terkini,1657,Berita Utama,4379,Berita-Terkini,3936,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,447,Ekonomi & Bisnis,31,fasilitas,4,Galeri-foto-video,184,Gaya-Hidup,125,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2420,hukum,56,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,390,Internet,95,islami,6,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,20,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,143,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,403,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2040,Negara,1,Olahraga,129,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1943,Pemilu 2024,95,Pendidikan,156,penghargaan,2,Peristiwa,729,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,824,politisi,4,POLR,3,POLRI,2980,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8189,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,346,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,67,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,57,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Juliana Yasa Diadili Kasus Gelapkan Perabotan Rumah Milik Kakak Kandung
Juliana Yasa Diadili Kasus Gelapkan Perabotan Rumah Milik Kakak Kandung
Juliana Yasa Diadili Kasus Gelapkan Perabotan Rumah Milik Kakak Kandung
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiwL7JIMj7at9db7rks6mqfxo3CYMFtYD2WZQTB3FIcqCcctx24Zs-6gJWMz9yeEZ_OfpwHY0hjkB4Sf1FDKNznr1rPjpLD7RH7UYQjmGfd6mp0HAGBqv91i5DYGnSSxjR7_fSmPx26Zv2q8zfaLY56qLIWJgE6NLLgj7QUjfwi5rKnrvdGKZF0y180sGP_/s16000/IMG-20250428-WA0087.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiwL7JIMj7at9db7rks6mqfxo3CYMFtYD2WZQTB3FIcqCcctx24Zs-6gJWMz9yeEZ_OfpwHY0hjkB4Sf1FDKNznr1rPjpLD7RH7UYQjmGfd6mp0HAGBqv91i5DYGnSSxjR7_fSmPx26Zv2q8zfaLY56qLIWJgE6NLLgj7QUjfwi5rKnrvdGKZF0y180sGP_/s72-c/IMG-20250428-WA0087.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/04/juliana-yasa-diadili-kasus-gelapkan.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/04/juliana-yasa-diadili-kasus-gelapkan.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content