![]() |
Foto tampak depan PN Surabaya |
Liputan Indonesia || Surabaya, - Kini Kepolisian Polrestabes Surabaya menyerahkan kasus dugaan penggelapan mobil rental milik PT. SMMrentcar ke Pengadilan Negeri Surabaya Jl. Arjuno No. 16-18. Pada Kamis 10/4/2025. Jam 15.00 Wib.
Penyerahan kasus tersebut dilakukan proses sidang, yang mana pelaku telah diamankan Polrestabes Surabaya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ /OO2 /X/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim. Pada 18 Oktober 2024 lalu.
Menurut "H. Dimas Rachbini, SH. Selaku direktur utama PT. SMM menyampaikan, Pengadilan negeri akan proses sidang 3 terduga, bernama Chris Tensen Wibowo, Adi Soedarsono, dan Pranjaya Dwi Wantoro.
Tim kami akan terus mengawal proses ini hingga selesai yang mana kita berharap penuh kepada pengadilan negeri / penegak hukum pelaku diproses secepatnya dan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum di negeri ini," ungkapnya kepada Liputan Indonesia.
Lanjut "Kami minta kepada PN Surabaya, agar menegakkan hukum dan memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil dan merata dan melindungi hak-hak Warga yang memang diintimidasi oleh perbuatan jahat dan perbuatan manipulasi untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan," pungkasnya.
Penulis : Kib
Penulis : Kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar