![]() |
Kodisi Jl saat ini 1/3/2025 |
Liputan Indonesia || Bangkalan - Pemkab Bangkalan terus berupaya membangun dan meningkatkan infrastruktur jalan di berbagai wilayah Kabupaten Bangkalan, khususnya di jalan Tonjung Kec Burneh.
Dilansir https://bangkalankab.go.id. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangkalan telah memutuskan rencana pembangunan 33 ruas jalan yang anggaran dana pembangunannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAUM 2024), Penetapan Pokir dan Hasil Musrembang.
Dari 33 ruas jalan yang dibangun terdapat 2 ruas jalan yang anggaran pembangunannya berasal dari DAK dan pengadaan fisiknya direncanakan akan dilaksanakan pada akhir Februari hingga Bulan Maret, 2024.
Adapun 2 ruas jalan tersebut yakni:
1. Peningkatan ruas jalan Tragah hingga Labang dengan rencana volume capaian sepanjang 2.050 Meter.
2. Peningkatan ruas jalan Tonjung hingga Perreng, Burneh dengan rencana volume capaian sepanjang 2.200 Meter.
Namum hasil investigasi dan pantauan Liputan Indonesia di lokasi, peningkatan / pembangunan ruas jalan dari Tonjung hingga Desa Kapor.
Seperti yang terlihat saat ini 1/3/2025 jalan rusak parah kerap menjadi perbincangan masyarakat yang melintas di sepanjang jalan masih terus bergulir bahwa jalan tersebut berbahaya untuk pengendara, hal ini sudah berpuluh-puluh tahun lamanya," ungkap AD salah satu warga setempat.
Walaupun ada perbaikan / pembangunan ruas jalan dari Tonjung hanya mencapai di wilayah Desa Kapor itupun hanya sekira 50%, selanjutnya yang tidak merasakan nyaman saat melintas akses jalan. Desa Sobih, Desa Pamolangan, Desa Binoh, hingga seterusnya.
"Menurut AD (30) ia menambahkan bahwa Kondisi jalan saat ini dalam kondisi rusak parah, dengan banyaknya lubang-lubang besar setiap turun hujan genangan air menutupinya, warga sulit menghindari jalan tersebut apalagi yang memakai mobil, sepeda Motor saja agak kesulitan," terangnya ke awak media, 1/3/2025.
Tak hanya itu saja "Terkadang warga menutupi jalan berlubang itu dengan batu bedel / batu galian, itupun hasil dari swadaya masyarakat," imbuhnya.
Sementara Dinas Komunikasi dan informatika Bangkalan di konfirmasi Liputan Indonesia melalui nomor WhatsApp 08233****** menerangkan belum tau kami kelanjutannya, untuk pengaduan semua pakai aplikasi & sosmed kami nggak bisa jawab karena bukan kewenangan kami," pungkasnya.
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar