Liputan Indonesia || Surabaya, – Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya menggeledah salah satu rumah warga di Jalan Dupak Masigit DKA, Kecamatan Jepara, Kota Surabaya. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan AM, seorang pria yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala BNNK Surabaya, Kombes Pol. Heru Prasetyo, Camat Jepara, Ferdie, serta perwakilan tokoh masyarakat.
"Kasus ini bermula dari tertangkapnya AM, yang diduga sebagai kurir atau pengedar narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil penyelidikan, AM diketahui berangkat dari Surabaya menuju Ngoro, Mojokerto, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan ke Parseh, Bangkalan, Madura untuk menyerahkan barang kepada penerimanya," tutur Kepala BNNK Surabaya Kombes Pol Heru Prasetyo.
Tim BNN berhasil mengamankan 15 bungkus sabu seberat 15 kg yang disembunyikan di dalam sebuah mobil Toyota Calya. Dari pengakuan tersangka, ini adalah kali pertama ia menjadi kurir, dan ia mengaku menerima upah sebesar Rp 20 juta. Namun, catatan kepolisian menunjukkan bahwa AM adalah residivis kasus narkotika pada tahun 2018.
Sebagai tindak lanjut, tim melakukan penggeledahan di empat lokasi yang terkait dengan kasus ini, dua di antaranya berada di wilayah Kota Surabaya, yakni Jalan Dupak Masigit DKA, Surabaya, Jalan Tegalsari, Surabaya, Arosbaya, Bangkalan, Madura, Parseh, Bangkalan, Madura
Namun, dari hasil penggeledahan, tim tidak menemukan barang bukti tambahan di lokasi-lokasi tersebut.
Kombes Pol. Heru Prasetyo menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari upaya memberantas peredaran narkotika serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya barang haram tersebut.
"Alhamdulillah, maksud dan tujuan kami adalah untuk menyelamatkan generasi kita dari ancaman bahaya narkotika. Kami akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di Surabaya dan sekitarnya," tegasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika kepada pihak berwenang.
Penulis : Kib
Penulis : Kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar