Sopir PT Wilmar Tabrak Mahasiswa di Jalan Kalianak Hingga MD, Korban Oleng Karena ada Oli Tercecer di Bahu Jalan

Liputan Indonesia || Surabaya - Sahrudi sopir trailer PT. Wilmar diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara lakalantas yang mengakibatkan pengemudi motor Iqbaldi Radhiyallah hingga Meninggal Dunia (MD) tertabrak trailer. Rabu (12/02/2025).

Dari beberapa saksi yang dihadirkan oleh JPU, terkuak fakta sebelum tertabrak trailer, Iqbaldi saat mengemudikan motor oleng dikarenakan ada ceceran oli di jalan. 

Hal ini diungkapkan dari keterangan saksi polisi yang menyebutkan bahwa, pengemudi oleng kemudian jatuh di jalur truk dan saat itu dari keterangan terdakwa (sopir truk) sempat melihat ada orang jatuh, namun sopir tidak berusaha melakukan upaya pengereman maupun mengurangi kecepatan. Itu terlihat dari tidak ada bekas pengereman di lokasi kejadian.

"mengenai adanya ceceran oli, memang terlihat samar-samar saat itu," kata saksi Polisi.

Hal sama yang diungkapkan oleh saksi Arif, Bengkel dan Ridwan Satpam Garasi mobil yang dekat dengan lokasi kejadian. Mereka tidak melihat kejadian langsung, namun memang ada oli yang tercecer di bagian jalur pengemudi motor. Namun tidak tahu asal mulanya oli tersebut.

"Oli itu sudah ada sebelum kejadian kecelakan atau sesudah kecelakan." Kata saksi.

Sementara ayah korban mengecam tindak kepolisian, keluarga terdakwa ataupun pemilik barang yang tidak ada rasa empati memberikan kabar ataupun menyatakan bela sungkawa. Mereka tidak menghubungi saya.

"Saya tahunya kejadian dari teman dan menyampaikan untuk menghubungi nomer korban dan saat dihubungi yang menjawab petugas Kamar mayat Rumah Sakit Soetomo," keluhnya.

Ia juga menyampaikan bahwa, sebelum kejadian sudah ada 10 orang yang jatuh karena ceceran minyak. Anak saya ini baru diterima ASN dan mau pergi ke Kampus.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Sahrudi, 24 Juli 2024 sekira 08.00 WIB pergi dari kosnya menuju garasi truk tempat terdakwa bekerja sambil menunggu orderan mengambil muatan ke PT Wilmar Nabati dengan cara terdakwa mengambil kontainer kosong di pergudangan Kalianak 55 Kota Surabaya, sesampainya di pergudangan Kalianak 55 sekira jam 11.00 wib lalu Terdakwa menunggu pengurus pemilik muatan, sekira jam 12.00 wib terdakwa keluar dari pergudangan Kalianak 55 dengan mengendarai 1(satu) unit truk trailer Head Nissan Nomor Polisi L-8928- UQ, sekira jam 13.00 wib terdakwa sampai di jalan besar Jl Kalianak, selanjutnya Terdakwa mengendarai 1(satu) unit truk trailer Head Nissan Nomor Polisi L-8928- UQ tersebut menuju Jl Gresik yaitu dengan posisi terdakwa mengemudikan 1(satu) unit truk trailer Head Nissan Nomor Polisi L-8928- UQ tersebut dari arah timur ke barat di Jl Kalianak Kota Surabaya dengan kecepatan kurang lebih 70 km/jam dengan posisi persneling 4 dari 5 persneling, arus lalu lintas jalan sepi, siang hari, cuaca cerah, jalan lurus dan datar, terdapat 2(dua) jalur yaitu dari arah timur ke barat dan barat ke timur dipisahkan oleh garis marka tidak putus warna kuning dan setiap jalur dibagi menjadi 2(dua) lajur yang dipisahkan oleh garis marka putus-putus warna putih.

Sesampainya terdakwa di depan pergudangan Michelin Jl Kalianak Kota Surabaya sekira jam 13.40 wib, dari jarak kurang lebih sekitar 20(dua puluh) meter terdakwa melihat ada 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi BE-2628-ABG warna merah yang di kendarai oleh Korban Iqbaldi Radhiyallah berjalan dari arah berlawanan yaitu dari arah barat ke timur dalam keadaan oleng berjalan di lajur dekat marka tengah jalan menuju kearah 1(satu) unit truk trailer Head Nissan Nomor Polisi L-8928- UQ yang terdakwa kemudikan, melihat hal tersebut terdakwa tidak melakukan upaya penghindaran dan juga terdakwa tidak melakukan upaya pengereman maupun mengurangi kecepatan namun terdakwa tetap saja mengemudikan 1(satu) unit truk trailer Head Nissan Nomor Polisi L-8928- UQ, lalu terdakwa dari jarak kurang lebih 8(delapan)meter melihat 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi BE-2628-ABG warna merah tersebut terjatuh dan terseret lalu terdakwa merasakan roda sebelah kanan truk trailer yang terdakwa kemudikan melindas sesuatu sebanyak 2(dua) kali, akan tetapi walaupun terdakwa merasakan hal tersebut terdakwa tetap tidak menghentikan laju 1(satu) unit truk trailer Head Nissan Nomor Polisi L-8928- UQ yang terdakwa kendarai hingga kurang lebih sekitar 40 meter terdakwa berjalan, terdakwa diteriaki oleh salah satu pengemudi sepeda motor yang mengatakan “pak, sampean melindes orang, berhenti dulu” (Pak, anda melindas orang, berhenti dahulu) barulah kemudian terdakwa meminggirkan dan memberhentikan 1(satu) unit truk trailer Head Nissan Nomor Polisi L-8928- UQ yang terdakwa kendarai di sisi selatan jalan sekira 66 meter dari titik benturan dengan 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi BE-2628-ABG warna merah.

Bahwa kemudian terdakwa menyadari, 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi BE-2628-ABG warna merah yang sebelumnya terdakwa lihat berjalan oleng lalu terjatuh dan terseret, kemudian tertabrak 1(satu) unit truk trailer Head Nissan Nomor Polisi L-8928- UQ yang terdakwa kendarai karena terdakwa tidak melakukan pengereman dan tidak menghentikan kendaraan yang dikemudikannya serta karena 1(satu) unit truk trailer Head Nissan Nomor Polisi L-8928- UQ yang terdakwa kemudikan tidak dilengkapi dengan perisai kolong sehingga mengakibatkan 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi BE-2628-ABG warna merah beserta pengemudinya yaitu Korban Iqbaldi Radhiyallah masuk ke dalam kolong 1(satu) unit truk trailer Head Nissan Nomor Polisi L-8928- UQ lalu terlindas oleh ban tempelan sebelah kanan truk trailer tersebut hingga mengakibatkan Korban Iqbaldi Radhiyallah meninggal dunia.

Atas Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penulis : Tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




karaoke heaven

Nama

#Berita viral,27,#BeritaViral,796,#fyp,9,#MafiaHukum,7,#Mafiakasus,14,#MafiaMigas,8,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,6,#MafiaTanah,36,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,5,a Regional,1,Advertorial,431,BAIS,5,Berita Terkini,1556,Berita Utama,4270,Berita-Terkini,3914,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,2,Destinasi-Wisata,72,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,446,Ekonomi & Bisnis,25,fasilitas,3,Galeri-foto-video,183,Gaya-Hidup,125,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2383,hukum,29,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,387,Internet,95,islami,6,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,20,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,142,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,403,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2030,Negara,1,Olahraga,129,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1936,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,724,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,822,politisi,4,POLR,3,POLRI,2973,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8090,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,345,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,57,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Sopir PT Wilmar Tabrak Mahasiswa di Jalan Kalianak Hingga MD, Korban Oleng Karena ada Oli Tercecer di Bahu Jalan
Sopir PT Wilmar Tabrak Mahasiswa di Jalan Kalianak Hingga MD, Korban Oleng Karena ada Oli Tercecer di Bahu Jalan
Sopir PT Wilmar Tabrak Mahasiswa di Jalan Kalianak Hingga MD, Korban Oleng Karena ada Oli Tercecer di Bahu Jalan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhjRy_P6acoSUzasgZIDD_HDuE_QXGVx0flyVJF1C91J973sD3v7JBrPtavw-s_qrfstyVN3K8CEdB4WTAgeq_8uclGtOGvi__1LbGPEmzTDklSJA48uilshCC6nDEAHL2nk-32ZFXinfMYu5cXy2NQVVczewrCb7clk5F3t-IUc5HlIvRa_Is9hAUYFd1Z/s16000/IMG-20250213-WA0104.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhjRy_P6acoSUzasgZIDD_HDuE_QXGVx0flyVJF1C91J973sD3v7JBrPtavw-s_qrfstyVN3K8CEdB4WTAgeq_8uclGtOGvi__1LbGPEmzTDklSJA48uilshCC6nDEAHL2nk-32ZFXinfMYu5cXy2NQVVczewrCb7clk5F3t-IUc5HlIvRa_Is9hAUYFd1Z/s72-c/IMG-20250213-WA0104.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/02/sopir-pt-wilmar-tabrak-mahasiswa-di.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/02/sopir-pt-wilmar-tabrak-mahasiswa-di.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content