PN Surabaya Vonis Debitur Pengalih Motor 10 Bulan Penjara Ikhtisar:

Liputan Indonesia||Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis kepada Purwanto, debitur FIFGROUP, yang terbukti pengalihan objek jaminan fidusia yang masih berstatus kredit tanpa izin. Dalam sidang putusan yang dibacakan pada 5 Februari 2025, Purwanto dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan.


Diawali dengan Purwanto mengajukan kredit sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS senilai Rp30,6 juta pada September 2022 dengan angsuran sebesar Rp875.000 per bulan dan tenor 35 bulan. Namun, dirinya tidak pernah membayar angsuran sama sekali. Terungkap bahwa meski sepeda motor tersebut tercatat atas nama Purwanto, kendaraan itu digunakan oleh Aziz, yang tidak diketahui keberadaannya dan saat ini sudah terbit Daftar Pencarian Orang (DPO).


Purwanto memberikan nama dan mengajukan kredit untuk selanjutnya digadaikan dengan imbalan Rp2.000.000 dari Aziz, yang memanfaatkan kredit tersebut tanpa niat untuk membayar.


Setelah tidak ada tanggapan maupun itikad baik dari Purwanto, FIFGROUP melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya pada Januari 2023. Penyidikan dilakukan, Purwanto sudah ditetapkan sebagai Tersangka, namun pencarian terhadap Aziz sebagai penadah belum membuahkan hasil.


Sidang pertama diselenggarakan pada 19 November 2024 dan pada 5 Februari 2025 Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bahwa Purwanto terbukti melakukan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin sehingga dipidana penjara selama sepuluh bulan.


Satriyo Budi Utomo, Remedial Region Head Jatim 1 FIFGROUP, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang menawarkan imbalan tertentu untuk mengajukan kredit atas nama orang lain atau segala bentuk pengalihan objek kredit yang dijaminkan dengan jaminan fidusia. 


"Setiap perjanjian kredit membawa akibat hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang terlibat, termasuk segala bentuk upaya pengalihan objek jaminan fidusia atau meminjamkan identitas untuk pengambilan kredit dengan iming-iming imbalan sejumlah uang merupakan tindak pidana yang terhadap pelakunya dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku" ujarnya.

Penulis : Kib/soim


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




karaoke heaven

Nama

#Berita viral,27,#BeritaViral,796,#fyp,9,#MafiaHukum,7,#Mafiakasus,14,#MafiaMigas,8,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,6,#MafiaTanah,36,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,5,a Regional,1,Advertorial,431,BAIS,5,Berita Terkini,1556,Berita Utama,4270,Berita-Terkini,3914,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,2,Destinasi-Wisata,72,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,446,Ekonomi & Bisnis,25,fasilitas,3,Galeri-foto-video,183,Gaya-Hidup,125,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2383,hukum,29,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,387,Internet,95,islami,6,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,20,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,142,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,403,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2030,Negara,1,Olahraga,129,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1936,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,724,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,822,politisi,4,POLR,3,POLRI,2973,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8090,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,345,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,57,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: PN Surabaya Vonis Debitur Pengalih Motor 10 Bulan Penjara Ikhtisar:
PN Surabaya Vonis Debitur Pengalih Motor 10 Bulan Penjara Ikhtisar:
PN Surabaya Vonis Debitur Pengalih Motor 10 Bulan Penjara Ikhtisar
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEifzqAr5MTxGsq1PnXjbVJOfUab3YJfpQ-cdK1FdAjCnDR_zMjmo9eqed4f4mOW_ErQbuGOUnofk1Eoy7r2sGJICC4ixFe0yD4KZ70bP5EWLgvEyDhlG2IHyZJp0mnMnR_EiSbzIVfgUygptbT4RMpbZudf9tfc8LtrnbLkuvILjEid9vtlUzD9CAQUIKJD/s16000/IMG-20250213-WA0071.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEifzqAr5MTxGsq1PnXjbVJOfUab3YJfpQ-cdK1FdAjCnDR_zMjmo9eqed4f4mOW_ErQbuGOUnofk1Eoy7r2sGJICC4ixFe0yD4KZ70bP5EWLgvEyDhlG2IHyZJp0mnMnR_EiSbzIVfgUygptbT4RMpbZudf9tfc8LtrnbLkuvILjEid9vtlUzD9CAQUIKJD/s72-c/IMG-20250213-WA0071.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/02/pn-surabaya-vonis-debitur-pengalih.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/02/pn-surabaya-vonis-debitur-pengalih.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content