Dalam menyoroti praktik bisnis yang mengarah ke aksi kriminal ini, Peristiwa yang terjadi pada 10–14 Februari 2025 ini tidak hanya melibatkan pemilik perusahaan tetapi juga diduga mendapat backing dari oknum anggota
Berdasarkan keterangan salah satu korban, saat mereka datang ke kantor CV B-PAST JAYA untuk meminta solusi atas kebijakan harga dan menawarkan pengangsuran, mereka justru ditahan di dalam ruangan selama empat hari.
"Kami tidak boleh keluar, makan hanya dikasih sekali sehari, dan kami terus diteror," ujar salah satu korban yang enggan disebutkan namanya.
Menurut kesaksian istri salah satu korban, para sales kesulitan menjual produk karena harga yang ditetapkan terlalu tinggi. Akibatnya, salah satu sales nekat memalsukan nota demi mengejar target penjualan. Pihak perusahaan kemudian mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp600 juta akibat pemalsuan tersebut.
Namun, alih-alih menyelesaikan masalah secara hukum, bos CV B-PLAST JAYA justru diduga melakukan aksi main hakim sendiri: menyekap, menganiaya, dan memaksa korban menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan kebebasan mereka.
Bersambung
Penulis : Tjan08
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar