Kedua Terdakwa Terancam Pidana Penjara Paling Lama 7 Tahun Penjara

Liputan Indonesia || Surabaya - Faruk bin Saniman dan Moch. Haris Paijo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny Nislawaty Thamrin dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara Pencurian Kabel Tembaga Tanam Langsung (KTTL) milik PT. Telkom Indonesia. Senin (10/02/2025).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Rabu, 12 Febuari 2025, sidang diagendakan pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut.

Untuk diketahui bahwa, surat dakwaan JPU Riny menyebutkan bahwa, terdakwa Faruk bin Saiman dan Terdakwa Moch. Haris Paijo, pada hari Selasa, 8 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB di daerah Jalan Pakis Tirtosari Surabaya mendatangi proyek pembangunan box culver yang sebelumnya telah dipantau oleh terdakwa Faruk dengan maksud untuk mengambil kabel yang ada di bekas galian tersebut, kemudian dengan berbekal alat berupa gunting potong dan gergaji.

Terdakwa Moch. Haris Paijo tanpa mendapat ijin dari yang berwenang segera mengambil kabel tembaga instalasi Kabel Tembaga Tanam Langsung (KTTL) milik PT. Telkom Indonesia yang telah dikeluarkan dari galian tanah dengan cara dipotong oleh terdakwa Moch Haris Paijo dengan menggunakan alat berupa gunting potong dan gergaji dengan ukuran panjang antara sekitar satu sampai 2 meter dengan maksud agar dapat diangkut mengunakan sepeda motor Yamaha Vega Nopol W-5239-PL yang sudah dipersiapkan oleh terdakwa Faruk.

Saat terdakwa Faruk dan terdakwa Moch. Haris sedang melaksanakan aksinya tersebut, perbuatannya diketahui oleh anggota Reskrim Polrestabes Surabaya yang sedang melaksanakan patroli, sehingga kedua terdakwa berhasil diamankan. 

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, PT. Telkom Regional 3 Surabaya mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.4.700.000 dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP dengan ancaman Pidana penjara paling lama selama 7 tahun penjara.

Penulis : Tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Nama

#Berita viral,3,#BeritaViral,808,#fyp,27,#MafiaHukum,8,#Mafiakasus,14,#MafiaMigas,8,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,6,#MafiaTanah,38,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,5,a Regional,1,Advertorial,433,BAIS,5,Berita Terkini,1603,Berita Utama,4323,Berita-Terkini,3925,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,447,Ekonomi & Bisnis,29,fasilitas,3,Galeri-foto-video,184,Gaya-Hidup,125,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2399,hukum,56,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,388,Internet,95,islami,6,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,20,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,143,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,403,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2032,Negara,1,Olahraga,129,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1940,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,727,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,823,politisi,4,POLR,3,POLRI,2976,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8133,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,346,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,67,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,57,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Kedua Terdakwa Terancam Pidana Penjara Paling Lama 7 Tahun Penjara
Kedua Terdakwa Terancam Pidana Penjara Paling Lama 7 Tahun Penjara
Kedua Terdakwa Terancam Pidana Penjara Paling Lama 7 Tahun Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgDyd83p-tuc9opnnwaOnGHVUuY9BfviibHa0sbZrgt5hFu3cX_pJXcaktzBUI8ug1vRw1ji20RZuE5rezJJ6lvhs0_fDNT1wOs5DYbr9qK5pw_8TeFGm1OB13ROkNteg1pUYUpsNXWz86GPtQ1w9LIVrZYEhJQlfTflmtCJgMq2v_MZnaDqTJlhSiqEJMF/s16000/IMG-20250210-WA0188.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgDyd83p-tuc9opnnwaOnGHVUuY9BfviibHa0sbZrgt5hFu3cX_pJXcaktzBUI8ug1vRw1ji20RZuE5rezJJ6lvhs0_fDNT1wOs5DYbr9qK5pw_8TeFGm1OB13ROkNteg1pUYUpsNXWz86GPtQ1w9LIVrZYEhJQlfTflmtCJgMq2v_MZnaDqTJlhSiqEJMF/s72-c/IMG-20250210-WA0188.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/02/kedua-terdakwa-terancam-pidana-penjara.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/02/kedua-terdakwa-terancam-pidana-penjara.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content