Mereka hadir langsung didampingi oleh Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Lamont Sasmaka Wilwatikta atau biasa disapa KHLAMONTSW, dalam hal ini yang sekaligus menjadi Kuasa Pelapor adalah Ahmad Budi Lakuanine, S.H., M.H. “Yayasan ini telah diduga kuat menderita kerugian atas perbuatan terlapor yang telah membuat Akta yang diduga memuat hal atau keterangan yang terkategori palsu.
"Sudah dilakukan peringatan atau somasi secara lesan oleh pihak klien namun hingga adanya laporan ini tidak ada itikad baik”, jelas Ahmad Budi.
Yayasan yang seharusnya dapat menyelenggarakan Klinik Pratama ini, terpaksa terhambat operasionalnya, karena ada perbuatan terlapor tersebut, menggangu proses perizinan kembali Klinik Pratama yang telah habis masa berlakunya dari 2017 lalu.
Kerugian dari Yayasan dengan adanya Akta yang diduga dibuat oleh Terlapor itu adalah sekitar 500 juta rupiah yang dihitung dari tahun 2019 hingga 2024. Besar harapan seluruh pengurus Yayasan adalah adanya itikad baik pihak terlapor untuk menyelesaikan kasus ini agar tidak berkepanjangan menurut ketentuan yang berlaku di Republik ini.
Founder KHLAMONTSW mengkonfirmasi bahwa tim advokatnya telah menerima kuasa untuk menjadi Penasihat Hukum dari Yayasan Kanker Wisnuwardhana. Setelah kami melakukan analisa pendahuluan terhadap alat bukti yang diberikan, bahwa ada dugaan kuat tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
"Karena Republik ini adalah negara hukum maka kita ikuti prosedur yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum guna mendapatkan yang adil untuk semuanya”, tambah Lukman Sugiharto Wijaya, M.H., M.Si., Ph.D.
Kronologi dugaan tindak pidana pemalsuannya dimulai sekira Juni 2019 terlapor telah mengirim SMS ke pihak pelapor untuk menanyakan bagaimana cara mengamankan mantan pengurus Yayasan ini tentang temuan dalam audit internal Yayasan, namun pihak pelapor tidak merepon sesuai keinginan terlapor, akhirnya pihak terlapor diduga secara sepihak membuat Akta Yayasan ini dengan memberikan keterangan yang diduga tidak sesuai fakta atau palsu. Sampai akhirnya Akta telah terbit di tanggal 1 Juli 2019 dan baru diketahui Salinan Aktanya oleh pihak pelapor di tahun 2024 yang lalu. Setelah mendapat Salinan Akta tersebut, Pihak Pelapor telah beritikad baik untuk menemui pihak terlapor dan mengajak musyawarah secara kekeluargaan di bulan November 2024 namun hingga kasus ini dilaporkan pihak terlapor tidak ada itikad baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut menurut ketentuan yang berlaku.
Sehingga langkah paling akhir dari pihak pelapor untuk dan atas nama Yayasan Kanker Wisnuwardhana memohon perlindungan hukum kepada Kepolisian Republik Indonesia yaitu dengan cara membuat Laporan kepada Polsek Tegalsari Surabaya di Minggu, 05 Januari 2025 guna mendapatkan keadilan sebagimana semestinya.
Pihak Polsek Tegalsari Surabaya selalu aparat penegak hukum berkewajiban untuk memberikan pelayanan atas laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh pihak terlapor dalam dugaan tindak pidana.
“Tugas kami yang utama adalah melayani dan mengayomi masyarakat, diantaranya menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana menurut ketentuan perundangundangan dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia. Agar dapat menegakkan keadilan untuk semuanya”, tambah Aipda Lukman Sasmita, selaku pejabat BA SPKT “B” Polsek Tegalsari Surabaya.
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar