Kasus korupsi ini bergulir berawal dari Yayan Dwi Murdiyanto bin Sukardi merupakan Pegawai Negeri berdasarkan yang diangkat SK Bupati Ngawi Nomor : 821/09.98/404.205/2011, tanggal 11 April 2011 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil melakukan menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sejumlah kurang lebih Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Dalam keterangan Pengadilan Tipikor Surabaya, Yayan Dwi diketahuinya patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
Berdasarkan Informasi dari redaksi Liputan Indonesia (Red.) Dugaan kuat Hari ini, Selasa 3 Desember 2024, hari dimana terakhir ada pengembalian kerugian Negara dalam kasus Dana Hibah 2022 yang diduga telah terlibat.
Dikonfirmasi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo melalui pesan whatsapps terkait adanya batasan pengembalian kerugian Negara.
"Terkait masalah itu, saya tidak tahu karena berada di Jakarta," kata singkat Eriksa Ricardo, Selasa (3/12/2024).
Diketahui, meski menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan uang negara, proses hukum tetap berlanjut.
Jawa Corruption Watch (JCW anti korupsi) Rizal Diansyah Soesanto menegaskan pengembalian kerugiaan uang negara ini tak bisa menghapus pidana yang dilakukan. Namun, hanya bisa mengurangi hukumannya. Hal tersebut sebagaimana merujuk pada Pasal 4 UU Tipikor.
“Yang jelas kita hormati, kita hargai yang bersangkutan jika ada pengembalian uang negara, jadi tetap tahanan. Hanya sisi manfaat tadi yang di utamakan. Ada keadilan, ada kepastian,” pungkasnya.
Sebelumnya, Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Nomor Perkara119/Pid.Sus-TPK/2024/PN SbyTanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Okt. 2024 Nomor Surat PelimpahanB-2576/AB/NGW/10/2024 sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Prasetya N. Yayan Dwi diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
(Bersambung)
Penulis : Red / Tjan08
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar