Liputan Indonesia || Surabaya - Menjelang perayaan Tahun Baru biasanya identik dengan pesta-pesta meriah. Termasuk salah satunya berkendara ke pusat kota, berkumpul dengan banyak orang, menonton konser, atau melihat pertunjukan kembang api yang memukau.
Tak harus seperti itu, perayaan Tahun Baru bisa dilakukan dimana saja tanpa harus di keramaian, karena makna Tahun Baru sebenarnya ada didalam diri kita sendiri yang mana diri harus diperbarui lebih baik dari sebelumnya.
Namun terkadang banyak disalahgunakan hanya sebagai alat ugal-ugalan entah di jalan raya, maupun di perkampungan dengan memakai sepeda motor kenalpot Resing yang membuat warga bising dengan Blayer gas.
"Hal seperti itu memang sering dilakukan anak-anak milenial yang masih belum bisa berfikir jernih, oleh karena itu, saudara teman kerabat khususnya orang tua wajib memberikan asumsi edukasi yang lebih baik.
Karena penggunaan knalpot brong sangat mengganggu masyarakat di perkampungan dengan suara kerasnya di telinga. Terlebih jika pemotor yang menaikinya melewati gang sempit dan berkendara ugal-ugalan.
Menggunakan knalpot brong itu mengganggu ketertiban umum, dan dapat mengganggu kenyamanan ketertiban masyarakat. Maka dari itu pengguna knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor.
Terpisah "kami ( R ) sebagai warga Kota Surabaya meminta kepada pihak-pihak penegak hukum khususnya Bhabinkamtibmas wilayah Polsek Bubutan agar bisa menelusuri/berpatroli di perkampungan untuk mengurangi adanya bisingnya knalpot brong," pungkasnya.
Penulis : Kib
Penulis : Kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar