Liputan Indonesia || Pasuruan, - Beredar informasi tentang adanya seorang pria berinisial E berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan di sebuah kos daerah Putat Ngerong, Gempol, Pasuruan sekitar 1 bulan yang lalu.
Namun, selang beberapa hari, pria tersebut sudah dapat menghirup udara segar dan lepas dari jerat hukum diduga adanya permainan uang hingga puluhan juta Rupiah.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra. Beliau menyampaikan bahwa tidak ada pelepasan terhadap orang tersebut.
"Saya masih ada kegiatan. Tidak ada terkiat tebusan itu," balas Kapolres Pasuruan saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Rabu (13/11/2024).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus membenarkan penangkapan terhadap pria tersebut. Tetapi beliau menyampaikan bahwa Polres Pasuruan sudah sesuai SOP.
"Tidak benar adanya tebusan itu mas. Kepada yang bersangkutan (E), kita lakukan proses sesuai prosedural, yaitu dilakukan asessmen di BNNK," kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan melalui WhatsAapp.
"Itu tidak ada pelepasan dan tidak ada tebusan. Kita sudah lakukan asesmen di BNNK sudah itu saja titik," lanjutnya.
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar