Liputan Indonesia || Sampang, - Di tengah rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Sampang yang saat ini masih berada di peringkat teratas terendah di seluruh Jawa Timur, tidak terlepas dari sistem serta keberadaan guru pengajar di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang.
Bagaimana tidak, guru yang seharusnya menjadi contoh dan tauladan bagi murid, masih saja ditemukan oknum guru yang bermasalah dari ketidakhadirannya mengajar di sekolah.
Hal tersebut mendapat perhatian hingga kecaman dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat Surabaya (Lasbandra), yang menilai kualitas hingga sistem di Disdik Sampang Bobrok.
Rifa'i mengungkap atas dasar Laporan hasil pemeriksaan indisipliner Inspektorat Sampang hanya merekomendasikan atau menyarankan sanksi ringan terhadap oknum guru kelas di SDN Gunung Sekar 2 Kecamatan Sampang yakni inisial HS.
Kegeraman Sekjen Lasbandra Rifa'i ini semakin menjadi mengingat sanksi tersebut dinilai sangat tidak sesuai, karena oknum guru kelas tersebut diduga tidak melakukan absensi pada aplikasi SIASEP selama 3 bulan penuh. bahkan diduga sering membuat ulah membuat laporan palsu kejadian disekolahannya untuk menutupi perilakunya sendiri, dengan cara melakukan laporan palsu tentang perselingkuhan atas nama wali murid yang mengakibatkan situasi kerja tidak kondusif dan mencoreng nama baik sekolahan dan sesama guru.
"Inilah kebobrokan Disdik dan Inspektorat Sampang sedang dipertontonkan, bagaimana tidak laporan masuk pada pertengahan tahun 2024 dan baru keluar Laporan hasil pemeriksaan indisipliner akhir bulan September, terlebih keputusannya hanya sanksi ringat, dengan alasan Hp yang dipakai untuk aplikasi SIASEP
rusak selama tiga bulan, padahal sebelumnya guru tersebut sudah dua kali mendapatkan sanksi ringan," geramnya.
Saat di Konfirmasi Muhammad Imran Selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Sampang Terkait Sanksi ringan HS Oknum Guru Nakal yang sering berulah dan sudah dua kali mendapatkan Sanksi tersebut.
" Itu sudah ditangani inspektorat Sampang," singkatnya saat ditemui diruangannya.
Saat dikonfirmasi Kepala Inspektorat Pemkab Sampang Ari Wibowo di Sampang, Jawa Timur, belum memberikan tanggapan terkait sanksi ringan kepada oknum kepsek nakal. (8/11/2024).
Perlu diketahui keputusan Laporan hasil pemeriksaan indisipliner Inspektorat pada tanggal 30 September 2024 merekomendasikan terhadap Pj Bupati Sampang oknum guru pengajar inisial HS dikenakan sanksi ringan.
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar