Dana Hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar 19 miliar ini ditetapkan Eriksa Ricardo selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ngawi pada Jum'at 29 November 2024.
"Tersangka berperan sebagai verifikator," jelas Eriksa.
Sebelum ditetapkan tersangka, Muhammad Taufik Agus Susanto (56), diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Ngawi mulai pukul 08.00 WIB dan dicecar beberapa pertanyaan hingga pukul 11.00 WIB yang kemudian ditetap sebagai tersangka mendasar surat Nomor : TAP-1370-M.5.34/Fd.1/11/2024 tanggal 29 November 2024.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tersangka masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Ngawi sejak dilantik pada tahun 2020 dan saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ngawi.
"Kami sangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," imbuhnya.
Kejari Ngawi melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 29 November 2024 ini. Berdasarkan info sumber terpercaya dugaan adanya indikasi adanya tersangka baru masih ada.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 520 lembaga pendidikan yang menerima dana hibah total Rp 19 miliar. Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan satu tersangka Yayan Dwi Murdiyanto seorang ASN yang berdinas menjadi staf di Kecamatan Kendal pada tanggal 3 September 2024 lalu.
Penulis : Tjan08
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar