Liputan Indonesia || Sidoarjo - Berita yang telah dimuat oleh Liputan Indonesia. Co. Id beberapa hari yang lalu dengan judul " Disangkakan Melakukan Asusila Oleh Polresta Sidoarjo, Keluarga Berupaya Mencari Keadilan, "
terkait tuduhan seorang warga Sidoarjo SW telah melakukan asusila kepada anak disabilitas dibawah umur, oleh Pihak Polresta Sidoarjo telah dijadikan tersangka.
Sidang praperadilan terkait pelaporan melakukan asusila terjadap inisial SW oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia c.q Kepolisian Daerah Jawa Timur c. q Kepolisian Resor Kota Sidoarjo ( Penyidik Sub Unit PPA Polresta Sidoarjo) Jl. Raya Cemengkaleng No 12, Kabupaten Sidoarjo, yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak disabilitas dibawah umur, sidang praperadilan hari ini perkara Nomor 6 yaitu agenda saksi dari termohon, Kamis (7/11/2024) menghadirkan saksi dari termohon ( Polresta Sidoarjo) saksi tidak bersedia hadir.
Sehingga ada bukti tambahan dari termohon itu yang terjadi dalam sidang hari ini, dan besok hari Jum'at agenda kesimpulan dari para pihak, termohon dan pemohon.
Setelah sidang praperadilan hari Rabu (6/11/2024) kemarin telah dihadirkan tiga saksi dari pihak pemohon, untuk memberikan kesaksiannya sesuai apa yang di lihat dan di dengar.
Sementara Dibertius Boimau, S.H.,M.H, sebagai penasehat hukum dari LSM ALAS yang telah menjadi kuasa hukum SW sebagai tersangka, telah menjelaskan bahwa pada Pasal 18 kitab undang - undang hukum pidana (KUHP) , pelaksaan tugas penangkapan oleh petugas kepolisian seharusnya :
- Memperlihatkan surat tugas
- Memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka yang mencantumkan nama tersangka.
- Untuk KUHP pasal 18 ayat 2, tanpa surat tugas apabila tertangkap tangan.
- Dan pasal 18 pada ayat 3 bahwa tembusan surat perintah penangkapan tersebut harus diberikan kepada keluarga.
Dengan kejadian penangkapan kepada SW dilakukan pada tanggal 15 Agustus 2024 jam 13.00 Wib oleh pihak Polresta Sidoarjo.
Dengan permasalahan yang di alami SW ini baru diberikan surat tugas pada tanggal 16 Agustus 2024 malam jam 22.00 Wib kepada keluarga SW (Istrinya).
Dalam persidangan yang singkat hari ini Kamis (7/11) Penasihat Hukum (PH)Polresta Sidoarjo yang bernama Hepi Sarjana dan Heru ketika di minta wawancara oleh awak media, dalam sidang praperadilan hari ini dalam agenda menghadirkan saksi dari pihak termohon (Polresta Sidoarjo).
Dengan singkat dijawab,
" Silahkan langsung ke Humas saja, satu pintu, Saya hanya mengawal sidang saja, " dengan bergegas dan tersenyum.
Penulis : Soen
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar