Wasito Diadili Terkait Perkara Penipuan dan Penggelapan Penjual Kayu Glondongan

Liputan Indonesia || Surabaya - Direktur PT. Tanjung Alam Sentoso, Wasito Nawikartha diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara penipuan dan penggelapan Kayu glondongan yang merugikan Ir. Hadi Djojo Kusumo sebesar Rp 6,5 Miliar dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini, JPU Yulistiono menghadirkan saksi Nur Tjahjadi, selaku Direktur PT. Kayumas Podo.

Nur Tjhajadi mengatakan bahwa, pada intinya mengtahui terkait perjajian antara PT. Tanjung Alam Sentoso dengan PT. Talisan Emas, dimana terdakwa selaku Direktur PT Tanjung Alam Sentosa dan Hendra Sugianto selaku Direktur Utama di PT. Tanjung Alam Sentoso. pada tahun 2018, Hendra datang ke Kantor PT. Kayumas Podo Agung di Jalan H.R Muhammad Surabaya, untuk menawarkan kerjasama Operasional Pengusahaan Hutan. Kemudian menawarkan kayu jenis Meranti Merah di Maluku dengan volume 4.000 m3, pengapalan.

"Singkat cerita, setalah kami diskusi kemudian kami setuju dengan memberikan DP senilai Rp 3,8 Miliar dengan cara ditranfer ke rekening PT. Talisan Emas." Kata Nur dihadapan Majelis Hakim di ruang Kartika 1 PN Surabaya. Kamis (17/10/2024).

Masih kata Nur bahwa, sekirar bulan Juni seharusnya ada pengapalan atau pengiriman kayu, nanum Hendra dan terdakwa tidak memberi info, kemudian setelah ditanyakan Hendra meminta mengudur pengirman dengan alasan tidak ada dana kemudian Hendra meminta sejumlah uang dan perusahanan memberikan dengan total Dp dan tambahanya sekitar Rp 6,5 Miliar. Bahwa sesuai batas waktu yang telah ditentukan perusahan mengirim karyawan (Slamet Pramono) untuk melakukan pengecekan kayu, Setelah diperiksa ternyata kayu yang tersedia tidak sesuai dengan yang dijanjikan yaitu kayu hanya tersedia sekitar 136,96 m3.

"Sehingga kami meminta uangnya kembali dan sempat kita somasi beberapa kali, kemudian kita diberikan Cek, namun setelah kita cairkan ceknya tidak ada dananya," katanya.

Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak mengetahui, namun membenarkan terkait adanya kontrak perjanjian dan juga ikut menandatangani perjanjian tersebut.

"Saya tidak tahu, hanya menandatangi kontrak," kelit terdakwa yang tidak dilakukan penanahan badan.

Atas perbuatan terdakwa bersama Hendra Sugianto telah merugikan Ir. Hadi Djojo Kusumo sekitar Rp Rp. 6.508.696.323 dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 372 KUHP jo Pasal 378 KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Penulis : Tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#Berita viral,8,#BeritaViral,770,#MafiaHukum,1,#Mafiakasus,9,#MafiaMigas,6,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,6,#MafiaTanah,33,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,428,BAIS,5,Berita Terkini,1430,Berita Utama,4134,Berita-Terkini,3891,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,2,Destinasi-Wisata,72,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,446,Ekonomi & Bisnis,17,fasilitas,3,Galeri-foto-video,183,Gaya-Hidup,125,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2360,hukum,29,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,387,Internet,95,islami,5,Kesehatan,554,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,20,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,142,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,402,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,89,Miras,1,Nasional,2027,Negara,1,Olahraga,126,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1927,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,721,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,822,politisi,4,POLR,3,POLRI,2957,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7967,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,340,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,805,TNI AU,2,TNI-Polri,56,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Wasito Diadili Terkait Perkara Penipuan dan Penggelapan Penjual Kayu Glondongan
Wasito Diadili Terkait Perkara Penipuan dan Penggelapan Penjual Kayu Glondongan
Wasito Diadili Terkait Perkara Penipuan dan Penggelapan Penjual Kayu Glondongan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjRLG0PM4YC2guLJsD2zBz-c9s0JxEShJmgTzGSOkUcrIiDiVS-DuVX2zrHwQfYWg5TzEujWQu7UnOE1sBb0LEi8q-IT8y2xHW-orfkI-H6aAropqsA4zVUZjrc41_Jg3WTsv2YcZ5uvfCwpQBB6elAwRXEYSKi_mhln8XqBwEgjl2nQsBigaRMfNaH7YkW/s16000/IMG-20241017-WA0076.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjRLG0PM4YC2guLJsD2zBz-c9s0JxEShJmgTzGSOkUcrIiDiVS-DuVX2zrHwQfYWg5TzEujWQu7UnOE1sBb0LEi8q-IT8y2xHW-orfkI-H6aAropqsA4zVUZjrc41_Jg3WTsv2YcZ5uvfCwpQBB6elAwRXEYSKi_mhln8XqBwEgjl2nQsBigaRMfNaH7YkW/s72-c/IMG-20241017-WA0076.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/10/wasito-diadili-terkait-perkara-penipuan.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/10/wasito-diadili-terkait-perkara-penipuan.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content