Tempati Lagi Rumah yang Sudah Dijual, Wirjono Dihukum 8 Bulan Percobaan

Liputan Indonesia || Surabaya - Wirjono Koesoema dinyatakan oleh Majelis Hakim bersalah memasuki bekas rumahnya yang sudah dibeli Simon Effendi. Dia dihukum pidana 4 bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan. Pria yang akrab disapa Aseng itu tidak harus menjalani pidana penjara tersebut, asalkan selama 8 bulan masa percobaan dia tidak berbuat tindak pidana. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Wirjono Koesoema terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa masuk ke dalam rumah orang lain secara melawan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik saat membacakan putusan dalam sidang di PN Surabaya, Kamis (10/09/2024).

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa rumah yang awalnya milik Aseng itu sudah dimiliki Simon secara sah. Sebab, sertifikat hak milik (SHM) rumah itu sudah beralih menjadi atas nama Simon. Karena itu, Aseng dinyatakan terbukti melanggar Pasal 167 KUHP. 

Aseng mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Dia berdalih menempati rumah itu karena menganggap masih miliknya. Rumah itu, menurut Aseng belum menjadi milik Simon karena pembayarannya masih belum dilunasi. 

"Saya banding, Yang Mulia. Rumah itu masih belum dibayar lunas," ujar Aseng kepada majelis hakim dalam persidangan.

Aseng awalnya menjual rumahnya tersebut kepada Simon pada 2015 lalu seharga Rp Rp 1.083.000.000. Simon membayar uang muka Rp 125 juta dan berjanji akan membayar kekurangan Rp 958 juta. Namun, hanya Rp 868 juta yang dibayarkan Simon. Aseng mengembalikan uang Simon itu karena kurang dari yang telah disepakati. Dia membatalkan jual beli. Namun, sertifikat rumah itu ternyata sudah beralih menjadi atas nama Simon.

Rumah itu juga dikuasai Simon dan dikontrakkan. Ketika rumah kosong pada 2022, Aseng masuk ke rumah tersebut karena merasa masih sebagai pemilik. Tidak terima rumah itu dimasuki Aseng, Simon yang juga mengeklaim sebagai pemilik melaporkan Aseng ke Polisi.

Penulis : Tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,737,#MafiaMigas,4,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,3,#MafiaTanah,27,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,57,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,1300,Berita Utama,3997,Berita-Terkini,3869,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,1,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,446,Ekonomi & Bisnis,15,fasilitas,3,Galeri-foto-video,182,Gaya-Hidup,123,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2329,hukum,28,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,387,Internet,95,islami,5,Kesehatan,553,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,15,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,141,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,2018,Negara,1,Olahraga,126,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1914,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,714,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,817,politisi,4,POLR,3,POLRI,2945,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7838,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,340,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,805,TNI AU,2,TNI-Polri,54,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Tempati Lagi Rumah yang Sudah Dijual, Wirjono Dihukum 8 Bulan Percobaan
Tempati Lagi Rumah yang Sudah Dijual, Wirjono Dihukum 8 Bulan Percobaan
Tempati Lagi Rumah yang Sudah Dijual, Wirjono Dihukum 8 Bulan Percobaan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgXhyYImXDqb1cpmQ6AF0Nw3QYI5wZnU4NnLdxSwBYJGCmNxawudhSUSWvnzJNN4iPm2r4PaGEzruaFhWAxJosueS9c8NtlYpZD7ZjULq5k_rvcbKq7C3ffu3iF4WsNsxF8VN54rmJVtcNKXTEnYOqEPx1HUS8X2HYCawBzOAqDjsHqPvD1-IXtVkk-kCOm/s16000/IMG-20241010-WA0116.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgXhyYImXDqb1cpmQ6AF0Nw3QYI5wZnU4NnLdxSwBYJGCmNxawudhSUSWvnzJNN4iPm2r4PaGEzruaFhWAxJosueS9c8NtlYpZD7ZjULq5k_rvcbKq7C3ffu3iF4WsNsxF8VN54rmJVtcNKXTEnYOqEPx1HUS8X2HYCawBzOAqDjsHqPvD1-IXtVkk-kCOm/s72-c/IMG-20241010-WA0116.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/10/tempati-lagi-rumah-yang-sudah-dijual.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/10/tempati-lagi-rumah-yang-sudah-dijual.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content