Tambang yang merupakan milik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ngawi ini melakukan Penambangan di luar Konsesi atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Sebenarnya mereka punya izin tapi yang ditambang di luar wilayahnya atau melewati pagar batas wilayah.
Dikonfirmasi Liputan Indonesia, Haris Agus Susilo menyampaikan tanyakan ke perizinan kalau punya saya bukan IUP melainkan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
"Kalau belum memahami izin jangan asal ngecek izin, IUP berbeda dengan SIPB jadi butuh belajar dulu tentang perizinan ya. Ada berapa jenis izin tambang itu, tanya kepada dinas yang terkait," kata Haris,
Diketahui bahwa izin tambang PT HAS ALAM SEJAHTERA merupakan tahapan kegiatan dengan luas hanya 1,40Ha jenis ijin WIUP, Desa Kiyotan, tanggal berlaku SK 2024 sampai Tahun 2025. Haris menyampaikan dirinya hanya memiliki izin SIPB.
"Sudah ada izin SIPB, kalau punya saya melanggar aturan tentu sudah dihentikan oleh yang berwenang. Ya gak papa kalau minta statemen biar jelas, nanti ditulis jadi masyarakat biar tahu. Tidak ada kaitannya dengan Dewan apa tidak, kalau ilegal wajib dihentikan kegiatannya mas. Jenengan belajar dulu sama yang berwenang," kata Haris dengan nada menantang.
Di kroscek melalui website Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementrian eSDM merupakan Daftar Perusahaan Hasil Penataan IUP dan IUPK Yang Memenuhi Ketentuan PT Has Alam Sejahtera tidak terdaftar.
Berdasarkan SIPB yang merupakan izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu PT Has Alam Sejahtera berani melakukan aktivitas.
Diketahui, terdapat beberapa modus operasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia. Yang paling umum adalah melakukan Penambangan (Operasi Produksi) Tanpa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (UP-OP). Dugaan kuat ada pejabat berwenang memberikan Izin secara melawan Hukum, tumpang tindih, salah prosedur dan salah gunakan kewenangan (Gratifikasi).
PETI dilakukan untuk kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.
Pertambangan Tanpa Izin atau PETI terus menjadi perhatian Pemerintah. Diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan
Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara, Bersambung.
Penulis : Tjan08
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar