Suwandi Gelapkan Muatan Bungkil Kedelai Diadili di PN Surabaya

Liputan Indonesia || Surabaya - Sopir Truk perusahaan ekspedisi PT. Sumber Karya Barutama Trans, Suwandi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terkait perkara penggelapan muatan bungkil kedelai yang dicampur dengan gampeng yang merugikan perusahaan hingga ratusan juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Yustus menghadirkan saksi Muhammad Adi Yulianto pemiliki Angkutan PT. Sumber Karya Barutama Trans.

Adi menjelaskan bahwa, setahu saya adanya perkara penggelapan muatan bungkil kedali, terdakwa adalah sopir kami. Seharusnya muatan harusnya dikirim daerah pergudangan Sidoarjo, namun oleh terdakwa muatan dibongkar lalu diturunkan lebih dari setengahnya lalu dicampur dengan gampeng seperti pasir putih.

Disingung oleh Majelis Hakim siapa yang dirugikan. " sebenarnya saya yang dirugikan Yang Mulia. Ada dua muatan damp truk. Nilia rugikan sekitar Rp 320 jutaan, cuma yang disita satu truk saja," saut Adi dihadapan Majelis Hakim di ruang Cakra di PN Surabaya. Selasa (29/10/2024).

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantahnya." Benar Yang Mulia," saut terdakwa melalui sambungan Video call.

Sebelum sidang ditutup, JPU Yustus memberikan kesempatan kepada saksi apakah ada yang disampaikan lagi.

Bos Truk menyampaikan bahwa, dalam perkara ini saya yang dirugikan, kalau bisa truknya bisa dikembalikan. Karena saya sangat memerlukan truk tersebut.

"Saya menemukan truk tersebut, kemudian saya laporkan ke Polisi, malah saya yang rugi," keluhnya.

Hakim Saifudin Zuri memberikan saran, untuk membuat surat permohonan pinjam pakai." Sudah Yang Mulia, Namun ditolak sama Polisi, saat itu," ujar Adi.

Berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, Terdakwa berprofesi sebagai supir di perusahaan ekspedisi PT. Sumber Karya Barutama Trans sejak bulan April 2024, dengan sistem kerja bergantung pada orderan angkutan dan menerima upah borongan kisaran Rp.300 ribu - Rp.400 ribu untuk satu kali trip pengantaran yang dihitung berdasarkan volume pekerjaan yang disepakati.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira jam 04.00 WIB Terdakwa mendapat orderan berdasarkan surat jalan dari PT. TEGAL BESAR WANGI untuk melakukan pengantaran muatan berupa bungkil kedelai rute dari Terminal teluk lamong menuju PT. PROTEIN INDUSTRI PAKAN INDONESIA alamat Jl. Jimbaren Wetan Pergudangan Meiko Abadi 7 Blok D 20 Kab. Sidoarjo, kemudian Terdakwa berangkat dari pool PT SUMBER KARYA BARUTAMA TRANS dengan mengendarai satu unit Dump Truk ISUZU UD Trucks / CWE 280 6X4R WB 4300MM M/T warna putih No. Pol. W 8862 NB dengan No Rangka MHCFVH431DJ000093 dan No Mesin 6HK1630369 dengan keadaan kosong menuju lokasi muat yaitu di teluk lamong untuk menunggu antrian timbang kemudian Sekira Jam 07.00 WIB Terdakwa meminta surat jalan, kemudian dilakukan proses muat bungkil kedelai sebanyak 24.220 Kg.

Lalu setelah proses muat selesai atas arahan dari ESCOBAR (DPO) yang dikenalkan oleh HENDRIK (DPO) Terdakwa mengendarai truk yang berisi muatan bungkil kedelai menuju gudang Romokalisari yang jelas berbeda dengan tujuan, lalu sekitar jam 10.00 WIB setibanya di gudang Romokalisari Terdakwa memasukkan Truk ke dalam gudang kemudian Terdakwa turun dari mobil dan menunggu didepan gudang, kemudian setelah sekitar 2,5 jam sebagian muatan bungkil kedelai selesai diambil Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Sdr. ESCOBAR dengan cara transfer, setelah itu Terdakwa melanjutkan perjalanan ke PT. PROTEIN INDUSTRI PAKAN INDONESIA alamat Jl. Jimbaren Wetan Pergudangan Meiko Abadi 7 Blok D 20 Kab. Sidoarjo.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekitar jam 01.00 WIB bertempat di PT. PROTEIN INDUSTRI PAKAN INDONESIA alamat Jl. Jimbaren Wetan Pergudangan Meiko Abadi 7 Blok D 20 Kab. Sidoarjo, ketika dilakukan bongkar muatan truk yang dikendarai Terdakwa, diketahui oleh pihak staf gudang jika kondisi muatan bungkil kedelai / Brazilian Soybean Meal tidak sesuai pesanan Perusahaan dan terindikasi telah dicampur tepung batu kapur (lime stone).

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang menggelapkan muatan berupa bungkil kedelai milik PT. PROTEIN INDUSTRI PAKAN INDONESIA dengan cara dicampur dengan batu kapur agar tidak kelihatan berkurang, mengakibatkan bungkil kedelai menjadi rusak dan tidak bisa digunakan untuk bahan baku campuran pakan ternak, dan PT. PROTEIN INDUSTRI PAKAN INDONESIA mengalami kerugian materil sebesar ± Rp 219 juta dan atas Perbuatan Terdakwa didakwa dengan Pasal 374 KUHPidana.

Penulis : Tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Nama

#Berita viral,6,#BeritaViral,809,#fyp,30,#MafiaHukum,8,#Mafiakasus,14,#MafiaMigas,8,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,6,#MafiaTanah,38,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,5,a Regional,1,Advertorial,433,BAIS,5,Berita Terkini,1616,Berita Utama,4335,Berita-Terkini,3926,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,447,Ekonomi & Bisnis,30,fasilitas,4,Galeri-foto-video,184,Gaya-Hidup,125,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2404,hukum,56,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,388,Internet,95,islami,6,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,20,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,143,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,403,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2033,Negara,1,Olahraga,129,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1941,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,727,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,823,politisi,4,POLR,3,POLRI,2977,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8146,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,346,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,67,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,57,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Suwandi Gelapkan Muatan Bungkil Kedelai Diadili di PN Surabaya
Suwandi Gelapkan Muatan Bungkil Kedelai Diadili di PN Surabaya
Suwandi Gelapkan Muatan Bungkil Kedelai Diadili di PN Surabaya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgRP4aURy6ojp0XFXP6tONKvtNH6rnnuJOfeKOKctGbm6G3PQnjnRn0k7tvmoXgiKN4lN2KHyH197oWZ_DAfFz43u6oeqHWT2_tiMTtaQYOevK7_mPG2NgOALa0WEIKzxdWnBjh5UhSdgGNQ_y7AxVpTHd3kpAaxYr9cnRugyYorzccgSp1d2auXupb6gUL/s16000/IMG-20241029-WA0062.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgRP4aURy6ojp0XFXP6tONKvtNH6rnnuJOfeKOKctGbm6G3PQnjnRn0k7tvmoXgiKN4lN2KHyH197oWZ_DAfFz43u6oeqHWT2_tiMTtaQYOevK7_mPG2NgOALa0WEIKzxdWnBjh5UhSdgGNQ_y7AxVpTHd3kpAaxYr9cnRugyYorzccgSp1d2auXupb6gUL/s72-c/IMG-20241029-WA0062.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/10/suwandi-gelapkan-muatan-bungkil-kedelai.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/10/suwandi-gelapkan-muatan-bungkil-kedelai.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content