Liputan Indonesia || Surabaya, – Surabaya maraknya Kabel Internet Fiber Optik (FO) liar semakin semerawut baik yang melintasi jalan raya maupun area permukiman warga kini tepatnya berada di. Jln Manyar Redjo Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo,Diduga penarikan kabel tidak mengantongin izin.
Penulis : him/jer
Saat awak media konfirmasi, di temuilah salah seoarang yang bernama Teguh dan pelaksana, saat di tanya awak media soal perizinan tidak bisa menunjukan karena ada di jakarta, dan Teguh malah menunjukan kertas kerjasama di tempat posko Pandigiling Surabaya.
"Ijin kami ada di Jakarta mas," kata Teguh selaku pelaksana pemasangan kabel dari HSP PT PARSAORAN GLOBAL DATATRANS (PGD).
Dengan keberadaan kabel internet yang tidak beraturan dan asal pasang saja pemasangannya menambah semrawutnya kabel fiber optik. Dari hasil investigasi media Liputan Indonesia, penarikan kabel internet tersebut ditaruh di atas tiang (RZ) dari salah satu pekerja yang mengaku dari pelaksana PT HSP yang diduga belum mengantongi perizinan dari dinas PU, (12/10/24).
Tanpa perizinan yang resmi dari instansi terkait yang berwenang dan semrawutnya kabel fiber optik dengan penarikan tiang kabel internet tersebut membuat warga masyarakat terganggu.
Keberadaan pemasangan kabel internet itu ini yang terkadang menjadi polemik dari berbagai lintas sektoral. baik dari warga masyarakat sekitar maupun Pemerintah Daerah karena berkaitan dengan Legal, Perizinan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). sama halnya dengan pemasangan tiang listrik PLN, maka pemasangan tiang internet atau Fiber Optik (FO) juga wajib untuk mengurus dan mengantongi surat izin sebelum pemasangan dari beberapa Dinas terkait, baik dari Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Daerah.
Fahmi salah satu Anggota Organisasi Masyarakat di Surabaya mengatakan, “Perlu difahami dan diketahui tentang pelaksanaan dan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika tertuang dalam PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2013, artinya disini siklus perizinannya juga harus lengkap dan tidak bisa pararel “ucap Fahmi panggilan akrabnya.
Lebih lanjutnya, kebanyakan para provider melaksanakan pekerjaan proyeknya sambil mengurus administrasi perizinannya itupun bilamana kalau memang mereka mengurusnya untuk kepentingan bersama. Dan yang sering dilakukan hanya pengurusan izin lingkungan pun kadang sering tidak izin.
“Dan kebutuhan yang serba internet, mendorong banyak perusahaan provider masuk ke berbagai pelosok untuk memperluas jangkauan. Akibatnya, kabel fiber optik (FO) banyak sekali bergelantungan diberbagai tempat. Dan diduga masih banyak yang belum berizin dari Dinas terkait. Perusahaan provider sepertinya menghindari ‘Cost Social’ yang lebih tinggi“, pungkas Arie Pas.
Diduga Penarikan Kabel Internet Tak Berizin “Dalam hal ini, Pemerintah melalui Dinas terkait mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, Kominfo, hingga Satpol PP harus proaktif dalam menangani setiap ada pekerjaan, karena ini menyangkut PAD kita bisa bertambah untuk pembangunan di Surabaya. Terutama tentunya kami berharap agar Satpol PP lebih tanggap untuk merespon Masyarakat dan Media. Dan apabila memang tidak berizin harus ditindak tegas untuk penanaman tiang dan penarikan internet tersebut,” ungkapnya.
Penasehat media Liputan Indonesia H. Ridwan mengatakan, "Perlu diketahui, Izin utilitas adalah izin yang diberikan kepada badan usaha atau perorangan yang melakukan pekerjaan galian utilitas atau pemasangan jaringan utilitas:
Izin Galian Utilitas (IGU): Izin yang diberikan untuk pekerjaan galian utilitas yang berdampak pada lingkungan sekitar.
Izin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Untuk Pemasangan Jaringan Utilitas): Izin yang diberikan untuk pemasangan jaringan utilitas.
Jasa Izin Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas (IPPJU): Izin yang diberikan untuk pelaksanaan penempatan jaringan utilitas,"ungkapnya.
Lanjut H. Ridwan, "Izin utilitas di Kota Surabaya adalah izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Surabaya untuk penyelenggara jaringan utilitas. Jaringan utilitas yang dimaksud meliputi pipa gas, pipa air, jaringan listrik, kabel, dan fiber optic.
Untuk mendapatkan izin utilitas, penyelenggara wajib: Memiliki izin dari Pemerintah Kota Surabaya, Membayar sewa atas penempatan jaringan utilitas.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 mengatur penyelenggaraan jaringan utilitas di Kota Surabaya, termasuk perizinan, kewajiban pemegang izin, dan sanksi administratif.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait izin utilitas di Kota Surabaya, yaitu:
Instansi utilitas wajib memperbaiki atau mengganti kondisi sarana dan prasarana kota yang rusak akibat pelaksanaan pembangunan atau pemeliharaan jaringan utilitas.
Denda administrasi untuk pelanggaran dapat mencapai Rp50 juta.
Pemberian persetujuan dokumen dan/atau perizinan dapat ditunda.
Pelanggar dapat dikenakan peringatan tertulis,"pungkasnya.
Penulis : him/jer
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar