Tidak lama lagi kita akan menyelenggarakan Pesta Demokrasi yaitu Pemilihan Kepala Daerah, masyarakat berharap dengan digelarnya pilkada ini bisa mendapatkan calon kandidat yang benar -benar peduli terhadap pembangunan Kabupaten Sidoarjo serta memperhatikan dan mengakomodir apa yang menjadi harapan serta keinginan dari masyarakat serta bisa mendengar apa yang menjadi keluhan masyarakat sehingga bisa membawa Kabupaten Sidoarjo kearah yang lebih baik.
Karena harus kita akui, sepakat atau tidak sepakat kita harus sepakat, mengingat selama beberapa dekade berdasarkan rekam jejak sejarah dengan jelas mencatat bahwa tiga Kepala Daerah dari jaman Win Hendarso, Saiful Ilah dan terakhir Gus Mudhlor tersandung Kasus Korupsi dan di eksekusi oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) harus berakhir di jeruji besi, hebatnya bahkan ketiga Kepala Daerah tersebut diusung oleh partai yang sama, masyarakat pastinya tahulah partai tersebut tanpa penulis sebutkan nama partainya
Tidak heran dong dengan melihat fenomena seperti itu masyarakat bertanya -tanya ada apa ini dengan kabupaten Sidoarjo, padahal ketiga kepala Daerah tersebut mempunyai potensi serta kapasitas yang mumpuni, sudah mempunyai pengalaman yang luar biasa baik itu di birokrasi pemerintahan maupun secara spritual. Dengan jelas sekali berdasarkan rekam jejak digital mencatat itu dan Berikut Kepala Daerah Kabupaten Sidoarjo yang tersandung kasus korupsi.
1.W.H terjerat kasus korupsi kas daerah. Win terlibat pencairan uang kas daerah sebesar Rp 2,3 miliar pada tahun 2005 dan 2007, saat masih menjabat Bupati Sidoarjo, kasus tersebut berhasil dibongkar dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur. BPK menemukan adanya uang kas daerah Sidoarjo yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
1. Win Hendarso saat itu melancarkan aksinya bersama dengan mantan Kepala Dispenda Sidoarjo dan mantan pemegang kunci brankas Dispen Agus Dwi Handoko, pada tahun 2013, Win divonis hukuman 5 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Win kemudian dinyatakan bebas bersyarat dan dibebaskan pada 18 Februari 2017. Dia mendekam di balik jeruji besi selama 3 tahun 4 bulan.
2. Saiful Ilah menjabat sebagai Bupati Sidoarjo Periode 2010 -2015 dan 2016 -2021. Saiful Ilah telah divonis atas perkara gratifikasi Rp 44 miliar dengan dirinya sebagai terdakwa. Pria yang akrab disapa Abah Ipul itu duduk di kursi pesakitan saat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya membacakan vonis 5 tahun penjara.11 Dec 2023.
3. Gus Muhdlor yang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Sidoarjo, belum sampai satu periode juga harus berurusan dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dijadikan tersangka oleh KPK terkait dengan Pemotongan Insentif pajak ASN, kasusnya masih bergulir saat ini dan masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).
Berdasarkan rekam jejak tersebut pastinya kita tidak ingin terulang kembali, karena tidak mungkin kita menghendaki pemimpin -pemimpin seperti pendahulunya.
Yang jadi pertanyaan apakah partainya yang salah merekomendasikan dan atau mungkinkah kurang selektif dalam melakukan penjaringan maupun seleksi yang ketat untuk mengusung calon pemimpin -pemimpin yang handal, amanah dan pastinya takut untuk melakukan hal -hal yang senantiasa bisa menyakiti hati rakyat yang sudah memilihnya, ataukah memang masyarakat yang keliru yang sudah memilih atau mencoblos calon kandidat yang dikehendaki, pada akhirnya harus menelan kekecewaan mengingat yang di pilih tidak sesuai dengan kriteria yang diharapkan.
Agar tidak terulang kembali kita sebagai masyarakat pastinya harus jeli dalam memilih, jangan pernah tergiur dengan janji manis dengan visi misi mereka para calon, jangan pernah mau menerima apapun dari mereka para calon kandidat apa lagi amplop yang berisi uang, mengingat uangnya tidak seberapa tapi semua itu harus kita pertanggung jawabkan sampai lima tahun kedepan, karena secara tidak langsung bahwa suara kita di beli sama elit -elit politik tersebut, jangan salahkan pada akhirnya mereka melakukan tindakan penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta melakukan penyimpangan, penyelewengan bahkan harus melakukan tindakan korupsi.
Penulis : Soen
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar