Menurut salah satu pengacara Ayu, Ozan Saputra, SH. MH, dihubungi secara terpisah, mengatakan, penyelidikan ini sudah dilaporkan sejak 21 Agustus 2024 kemarin.
"Kami merasa penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit IV PPA Polda NTB tumpul, tidak responsif, profesional dan proporsional dalam menyelesaikan perkara yang dilaporkan sejak 21 Agustus 2024 berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/133/VIII/2024/SPKT/POLDA NTB," kata Ozan Saputra.
Berdasarkan konstruksi perkara, alat bukti dan barang bukti yang telah ditemukan dalam proses penyelidikan, telah ditemukan perbuatan materiil terjadinya peristiwa penganiayaan terhadap korban Ayu, padahal korban dengan mudah menguraikan motif, modus dan siapa pelaku atau calon tersangka yang dengan brutal menganiayanya.
Tim kuasa hukum tidak habis pikir mengapa kasus yang sangat mudah jalan di tempat, tidak jelas ujung pangkalnya.
"Kami minta kepada Yang Terhormat Kadiv Propam dan Karo Paminal Mabes Polri mengecek seluruh administrasi penyidikan (mindik) dan rencana kegiatan dan strategi penyidikannya (rengiat), siapa dan dimana letak pelanggaran SOP penyelidikannya, Polda NTB yang sudah dikepalai Jendral Bintang 2 seharusnya malu dan menegakkan aturan melihat penyimpangan dan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang diduga keras dilakukan anak buahnya," imbuh Ozan.
Keluhan tim kuasa hukum menyampaikan, Penyidik dengan level Polda seharusnya punya integritas dan kapabilitas yang cukup untuk menyelesaikan masalah yang tergolong mudah dan terang benderang, tidak perlu penyidik senior dan pintar menyelesaikan kasus tersebut, cukup dengan penyidik yang jujur tuntas perkara dengan konstruksi hanya seperti itu.
"Permainan bola panjang alias penanganan perkara yang dikondisikan lama dan lambat, adalah cara usang yang dipakai oleh oknum penyidik reserse untuk melemahkan atau mengaburkan konstruksi perkara dan akhirnya pelapor atau korban capek sendiri dengan segala beban yang harus ditanggungnya. Menurut kami negara dalam hal ini Polri justru tidak hadir dan melakukan pembiaran-pembiaran," imbuhnya.
Sikap tidak profesional dan tidak netralnya oknum penyidik Polri akan berdampak pada citra dan tingkat kepercayaan masyarakat pada institusi Polri semakin menurun, jika kasus mudah dan gampang dipersulit artinya ada sesuatu yang “diperdagangkan” di luar penegakan hukum.
Dihubungi secara terpisah, terkait komplain pengacara Ayu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Kombespol Syarif Hidayat S.Ik mengatakan singkat. "Kami masih dalam proses lidik," ujar singkat mantan Wakapolresta Mataram ini, Jum'at (11/10/2024)
Penulis : Tjan08
Penulis : Tjan08
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar