Kejati Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Talangan Proyek Solar di Kongo

Liputan Indonesia || Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dana talangan oleh PT INKA (Persero) untuk proyek Solar Photovoltaic Power Plant 200 MW di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo. Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan yang berlangsung sejak Juni 2024.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, dalam keterangannya pada Rabu (9/10) menjelaskan bahwa penyidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-769/M.5/FD.2/06/2024 tertanggal 6 Juni 2024. Selama proses tersebut, tim penyidik telah memeriksa 26 saksi dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk memperkuat bukti-bukti.

"Tersangka pertama yang kami tetapkan adalah BN, mantan Direktur Utama PT INKA tahun 2020. Selain itu, kami juga menetapkan TN dan SI yang terlibat dalam proyek tersebut," ujar Mia Amiati di Kantor Kejati Jatim. 

Kasus ini berawal pada Desember 2019, ketika BN yang saat itu menjabat sebagai Dirut PT INKA mengadakan pertemuan dengan TN, yang merupakan Regional Head Titan Global Capital (TGC), dan SI, Direktur PT TSGU. Pertemuan tersebut membahas potensi proyek perkeretaapian di Kongo, termasuk penyediaan energi untuk proyek tersebut.

Pada Maret 2020, BN memberikan uang sebesar Rp2 miliar kepada TN melalui transfer ke rekening PT TSGU yang dipimpin oleh SI, suami dari TN. Uang tersebut digunakan untuk keperluan operasional PT TSGU terkait proyek di Kongo.

Tak lama kemudian, pada Juni 2020, dibentuklah perusahaan khusus bernama TSG Infrastructure di Singapura, yang merupakan joint venture antara PT INKA melalui anak perusahaannya PT IMST dan PT TSGU milik SI. Kejaksaan menyebutkan bahwa pembentukan perusahaan ini tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, di mana ada larangan sementara pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN.

Pada Juli 2020, BN menyetujui pengiriman dana sebesar $265.300 USD ke rekening di Turki dengan alasan untuk kebutuhan groundbreaking proyek energi surya di Kongo. BN kemudian memberikan dana talangan sebesar Rp15 miliar kepada PT TSGU pada September 2020.

Dari dana tersebut, Rp7 miliar ditransfer ke PT CGI yang dipimpin oleh TN, istri dari SI. Pada Desember 2020, PT INKA kembali mentransfer uang Rp3,55 miliar kepada PT TSGU, yang kemudian juga diteruskan ke PT CGI. Total kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp21,1 miliar, $265.300 USD, dan $40.000 SGD.

Berdasarkan hasil penyidikan, selain BN, TN dan SI juga resmi ditetapkan sebagai tersangka. TN, yang menjabat sebagai Finance Advisor INKA dan Regional Head TGC, serta SI, Direktur PT TSGU, kini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya.

"Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana yang terkait dengan proyek di Kongo tersebut," tutup Mia Amiati.

Penulis : Tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Nama

#Berita viral,4,#BeritaViral,808,#fyp,27,#MafiaHukum,8,#Mafiakasus,14,#MafiaMigas,8,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,6,#MafiaTanah,38,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,5,a Regional,1,Advertorial,433,BAIS,5,Berita Terkini,1604,Berita Utama,4323,Berita-Terkini,3925,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,447,Ekonomi & Bisnis,29,fasilitas,3,Galeri-foto-video,184,Gaya-Hidup,125,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2400,hukum,56,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,388,Internet,95,islami,6,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,20,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,143,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,403,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2032,Negara,1,Olahraga,129,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1940,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,727,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,823,politisi,4,POLR,3,POLRI,2976,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8134,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,346,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,67,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,57,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Kejati Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Talangan Proyek Solar di Kongo
Kejati Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Talangan Proyek Solar di Kongo
Kejati Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Talangan Proyek Solar di Kongo
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEilwLvqJQCsEjq9vKbzOu_Ri4LZuZvcpeM-0RGRtdY-x7Lx8FMs6vLQW64V1fpyPu3eYCWNXyeULEi2S12E4dKR6c-w7B_-2CUiZlX-QgE6hBip6nsxG7goaYJ09cpqHjBCLjJiTSnrwEkWqnhP9EdyCXQKWT5yQnadfD-voNPJ3mVc0kIfEo4ovEb9WnOA/s16000/IMG-20241009-WA0144.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEilwLvqJQCsEjq9vKbzOu_Ri4LZuZvcpeM-0RGRtdY-x7Lx8FMs6vLQW64V1fpyPu3eYCWNXyeULEi2S12E4dKR6c-w7B_-2CUiZlX-QgE6hBip6nsxG7goaYJ09cpqHjBCLjJiTSnrwEkWqnhP9EdyCXQKWT5yQnadfD-voNPJ3mVc0kIfEo4ovEb9WnOA/s72-c/IMG-20241009-WA0144.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/10/kejati-jatim-tetapkan-tiga-tersangka.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/10/kejati-jatim-tetapkan-tiga-tersangka.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content