Oknum yang dilaporkan ini dugaan kuat Oknum Polisi Lalu lintas bebas menggunakan kendaraan bodong Hasil Sitaan dari masyarakat dijalan raya dari awal tahun 2024 lalu.
Rudi Hartono koordinator Lasbandra Surabaya menyampaikan dirinya pernah melayangkan surat klarifikasi pada bulan Agustus kemaren.
"Kita ( Lasbandra red) waktu itu bersurat secara resmi dan tidak ada tanggapan ke Kapolres maupun ke Kasie Propam Polres Bangkalan sampai saat ini," kata Rudi Hartono, Senin (9/9/2024).
Sampai saat ini salah satu bukti nyata dari sekian kinerja oknum nakal Mapolres Bangkalan yang akan diadukan ke Polda Jatim.
"Kita lihat perkembangannya, sambil lalu kami lengkapi berbagai pengaduan berikutnya," jelasnya Rudi Hartono saat bersama Wakil Sekjen DPP Lasbandra Saat ditemui di Mapolda Jawa Timur .
Ditambahkan Rifai Sekjen DPP Lasbandra, bisa saja nanti kami akan dianggap melawan insitusi oleh beberapa oknum yang merasa kwatir kinerja nakalnya kita bongkar, ketika di sorot akan bicara insitusi ketika melihat kejadian yang bisa membuat citra polri jelek Dimata masyarakat dibiarkan asal ada adanya 'Titipan'.
"Ketika ada masyarakat kritisi kinerja oknum tersebut, mereka anggap melawan institusi, tapi ketika ada oknum nakal melakukan hal yang patut diduga melanggar ketentuan aturan yang berlaku, memakai kendaraan sitaan serta menerima setoran uang dari berbagai mafia, apa tidak mencoreng insitusi. Jangan buat tameng instusi polri, dengan menyalah gunakan fungsi dan tugas polisi," imbuh Rifai
Diketahui, kode etik kepolisian diatur dalam Perpolri 7/2022. Adapun yang dimaksud dengan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau KEPP adalah norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari.
Tugas yang diemban salah satunya etika kepribadian adalah norma-norma dalam KEPP yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku setiap pejabat Polri dalam kapasitasnya sebagai pribadi yang terikat dengan moralitas etika pribadinya, baik di dalam maupun di luar pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab dan penggunaan kewenangan profesinya dalam kehidupan sehari-hari.
Penulis : Tjan08
Penulis : Tjan08
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar