Didalam sejarahnya, menurut Iwan Virgianto, juru kunci pertama yang menempati tanah partikelir/eigendom verponding makam Mbah Bungkul adalah Kyai Soden. Sepeninggal Kyai Soden lalu dilanjutkan oleh Kyai Kardie, Buyut Njanggot, Kakek Baboe Patie.
Kakek Baboe Patie lalu menurunkan kepada PA. Patimah alias PA Partimah. Tepatnya di 1913. Kemudian, turunan kelima itu mewariskan kepada Oesman alias Usman Moch Oesman alias Ach Oesman di 1917.
“Saya ada bukti aslinya berupa dua surat partikelir atau eigendom verponding. Dalam surat-surat tersebut tercatat dengan jelas siapa sebenarnya ahli waris juru kunci makam,” tutur Iwan Virgianto saat ditemui di area makam Mbah Bungkul.
Lebih lanjut Iwan menjelaskan, bahwa Oesman kemudian menikah dengan Supijatun dan dikaruniai 5 orang anak yang terdiri 1 orang laki-laki dan 4 anak perempuan. Mereka adalah Chusnul Huda (alm), Lilik Hadjidjah (alm), Lulik Chodijah, Maria ulfa dan Lisa Novita Al Narisah.
Iwan menyampaikan bahwa selain surat eigendom, dirinya juga memiliki kekuatan hukum berupa penetapan ahli waris (PAW) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Surabaya. Selain itu, Iwan juga menyebutkan berdasarkan PAW tersebut dibuatlah Yayasan Oesman Bungkul. “Penetapannya nomer 5138/Pdt.G/2023/PA. Sby. Atas dasar PAW itu kita buat Yayasan,”ucapnya.
Diketahui, SWK Taman Bungkul terdapat 51 berbagai stand yang dimana penerangan lampu terdapat di pusat milik Soebakri Siswanto yang juga sebagai pengelolah Sentral Wisata Kuliner (SWK) Taman Bungkul. Dugaan permainan antara Pemerintah Kota (Pemkot) dengan pengelolah dipertanyakan.
Bersambung
Penulis : Tjan08
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar