Liputan Indonesia || Surabaya - Sidang lanjutan perkara dugaan memalsukan akta otentik yang dibuat oleh Notaris Agatha Henny Asmana Sipa yang berkantor di Ruko Ngaglik 2 Stand 4 di Jalan Kusuma Bangsa no 144 Surabaya yang membelit terdakwa Sugeng kembali digelar dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kimiasih di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang kali ini JPU Farida Hariyani menghadirkan saksi Reno Pegawai PT Sinar Galaxy dan Alexander Arief SH salah satu pembeli kav.
Reno menjelaskan bahwa, berdasarkan dokumen yang ada diperusahaan PT Sinar Galaxy pernah membeli tanah kepada Atminah Bok Mudjiono pada 1975 masih berupa Pedok D, berdasarkan arsip kwintasi jual-beli, surat keterangan dari Keluruhan Kalijudan Surabaya. kemudian diurus oleh perusahan untuk peningkatan SHM (Sertifikat Hak Milik) no 71. Kemudian pada tahun 1981 tahah tersebut dikuasi PT dan Udin yang merupakan selaku Ketua Team Perumus Penyelesaian Tanah Pengganti Bratang Binangun di Kelurahan Bratang Binangun.
"Untuk pesisnya tanah tersebut, saya tidak tahu. Namun ada di sebelah Pom Besin Jalan Merr agak ke Timur," jelas Reno.
Sementara Alex menjelaskan bahwa tidak kenal sama terdakwa cuma ia salah satu pembeli 2 kav di tahun 2009.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak mengetahui.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Nanik Prihandini dan Farida Hariani bahwa, ia terdakwa SUGENG pada tanggal 7 Oktober 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2014 bertempat di Kantor Notaris AGATHA HENNY ASMANA SIPA, SH.MKN Ruko Ngaglik 2 Stand 4 Jl. Kusuma Bangsa No.144 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa saksi DR. H. UDIN, S.H., M.H. selaku Ketua Team Perumus Penyelesaian Tanah Pengganti Bratang Binangun di Kelurahan Bratang Binangun telah membeli tanah luas 4.145 m2 (empat ribu seratus empat puluh lima meter persegi) berdasar alas hak SHM No. 71 Kel. Kalijudan di Kelurahan Kalijudan Kecamatan Mulyorejo Kotamadya Surabaya setempat yang dikenal dengan nama Perumahan Wiguna Nugraha Indah Jl. Ir. Soekarno (Meer) Surabaya dari BAMBANG WIJAYANTO selaku Direktur Utama PT. Sinar Galaxy sesuai adanya surat-surat berupa Akta Perjanjian No. 151 tanggal 19 Pebruari 1981 yang dibuat dihadapan R. SOEBIONO DANOESASTRO Notaris di Surabaya, Berita Acara Serah Terima No.593/4510/402.1.04/98 tanggal 14 September 1998 dari TUKIMIN selaku Direktur PT. Sinar Galaxy kepada saksi DR. H. UDIN, S.H., M.H. selaku Ketua Tim Perumus Penyelesaian Ex. Tanah Bratang Binangun dll, Kondisi fisik tanahnya sekarang ini yang sebagian berupa tanah kosong kavlingan dan sebagian berupa jalan sesuai adanya Site Plane Perumahan Wiguna Nugraha Indah dan Fisik tanahnya sebelum tahun 1975 dikuasai oleh para pemilik asal / petani kemudian sejak 1975 sampai dengan tahun 1981 dikuasai oleh PT. Sinar Galaxy kemudian sejak tahun 1981 sampai sekarang ini dikuasai oleh saksi DR. H. UDIN, S.H., M.H dan para pemilik tanah kavlingan antara lain ALEXANDER ARIF, S.H (pemilik 2 (dua) kavling) dan SIE PROBO WAHYUDI (pemilik 4 (empat) kavling) dengan cara dipasang patok beton, tanah dengan alas hak SHM No. 71 Kel. Kalijudan luas 4.145 m2 (empat ribu seratus empat puluh lima meter persegi) merupakan satu bagian dari total luas + 65.310 m2 (enam puluh lima ribu tiga ratus sepuluh meter persegi) yang telah di beli dan dibayar lunas sebesar Rp.163.275.000,- (seratus enam puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian No.151 tanggal 19 Pebruari 1981 yang dibuat dihadapan R. SOEBIONO DANOESASTRO Notaris di Surabaya.
Bahwa PT. Sinar Galaxy memperoleh tanahnya dengan cara membeli dari para petani sesuai adanya bukti peralihan hak dari para petani atau pemilik tanah kepada PT. Sinar Galaxy yang terjadi pada tahun 1975 sesuai adanya bukti kwitansi, surat kuasa dan surat pernyataan yang ditanda tangani oleh para petani/pemilik asal tanahnya.
Bukti bahwa tanah SHM No.71 sudah dijual oleh orang tua terdakwa SUGENG yang bernama ATMINAH BOK MUDJIONO kepada PT. Sinar Galaxy yaitu
Kwitansi yang ditanda tangani oleh Sdri. ATMINAH tertanggal 30-9-1975
Surat Kuasa dari Sdri. ATMINAH BOK MUDJIONO kepada Sdr. AGUS WIJAYA/ PT. Sinar Galaxy tertanggal 30 September 1975
Surat Pernyataan Sdri. ATMINAH BOK MUDJIONO tertanggal 30 September 1975
Surat Pernyataan Untuk Pelepasan Hak dari Sdri. ATMINAH BOK MUDJIONO kepada Sdr. Harjudi/ PT. Sinar Galaxy tertanggal 11 Desember 1992
Bahwa selama fisik tanahnya dikuasai oleh PT. Sinar Galaxy, PT. Sinar Galaxy tidak pernah melepaskan tanahnya kepada pihak lain selain kepada saksi Dr. H. UDIN, SH.MH.
Bahwa pada tahun 1998 di Kantor Pemkot Surabaya Jl. Jimerto Surabaya, saksi DR. H. UDIN, S.H., M.H. telah menerima asli dokumen-dokumen yang berhubungan tanah total luas + 65.310 m2 (enam puluh lima ribu tiga ratus sepuluh meter persegi) di Kelurahan Kalijudan Kecamatan Mulyorejo Kotamadya Surabaya sesuai adanya Berita Acara Serah Terima No.: 593 / 4510 / 402.1.04 / 98 tanggal 14 September 1998 dari TUKIMIN selaku Direktur PT. Sinar Galaxy kepada saksi DR. H. UDIN, S.H., M.H selaku Ketua Team Perumus Penyelesaian Tanah Pengganti Bratang Binangun di Kelurahan Bratang Binangun kemudian saksi DR. H. UDIN, S.H., M.H. menjual tanahnya kepada para pemilik tanah kaplingan, kemudian seluruh asli dokumennya antara lain asli SHM No. 71 Kel. Kalijudan telah diberikan kepada N.G. YUDARA, S.H. Notaris di Surabaya sesuai adanya Tanda Terima tertanggal 05 Pebruari 2002 untuk diajukan pengurusan sertifikat di BPN Kantor Pertanahan Kota Surabaya.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2004, brangkas yang berisi asli dokumen-dokumen penting dan surat-surat yang berhubungan tanah total luas + 65.310 m2 (enam puluh lima ribu tiga ratus sepuluh meter persegi) antara lain asli SHM No. 71 Kel. Kalijudan yang tersimpan di Kantor Notaris N.G. YUDARA, S.H Jl. Kertajaya No. 178 Surabaya telah hilang karena dicuri kemudian N.G. YUDARA, S.H. melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gubeng sesuai adanya Surat Tanda Penerimaan Laporan No. Pol. : 863 / K / X / 2004 / Sekta, tanggal 10 Oktober 2004 selanjutnya N.G. YUDARA, S.H. memblokir SHM No. : 69, 70, 71 dan & 72 Kel. Kalijudan di BPN Kantor Pertanahan Kota Surabaya.
Bahwa pada Januari 2017, saksi ALEXANDER ARIEF, S.H. mengetahui telah dibuat Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dengan Uang Muka tertanggal 07 Oktober 2014 yang dibuat dihadapan AGATHA HENNY ASMANA SIPA, S.H., M.Kn. Notaris di Surabaya antara terdakwa SUGENG selaku penjual dengan saksi ONG HENGKY ONGKY WIJOYO selaku pembeli atas tanah luas 4.145 m2 (empat ribu seratus empat puluh lima meter persegi) berdasar alas hak SHM No. 71 Kel. Kalij udan, selanjutnya saksi ALEXANDER ARIEF, S.H. 2 (dua) kali menelepon saksi ONG HENGKY ONGKY WIJOYO dan menjelaskan bahwa terdakwa SUGENG tidak memiliki hak selaku penjual karena tanahnya sebelumnya oleh orang tuanya telah dijual kepada PT. Sinar Galaxy kemudian oleh PT. Sinar Galaxy dijual kepada saksi DR. H. UDIN, S.H., M.H. dan asli SHM No. 71 Kel. Kalijudan pada tanggal 10 Oktober 2004 telah hilang karena dicuri orang di Kantor Notaris N.G. YUDARA, S.H. Jl. Kertajaya No. 178 Surabaya kemudian dilaporkan di Polsek Gubeng
Bahwa pada tanggal 21 Maret 2017, saksi ALEXANDER ARIEF, S.H. dan saksi SIE PROBO WAHYUDI menjelaskan kepada saksi DR. H. UDIN, S.H., M.H. bahwa beberapa orang telah memasang patok dan banner dilokasi tanah miliknya dengan menunjukkan foto-foto dan menjelaskan bahwa tanah tersebut adalah milik para ahli waris para petani yang tidak pernah dijual kepada siapapun serta terdakwa SUGENG selaku ahli waris ATMINAH BOK MUDJIONO (alm) telah menjual tanah kepada saksi ONG HENGKY ONGKY WIJOYO melalui Notaris Surabaya AGATHA HENNY ASMANA SIPA, S.H., M.Kn.
Bahwa para ahli waris antara lain terdakwa SUGENG tidak memiliki hak lagi atas tanahnya karena oleh orang tuanya telah dijual kepada PT. Sinar Galaxy pada th. 1975 dan yang mengurus proses sertifikat hak milik di BPN Kantor Pertanahan Kota Surabaya adalah PT. Sinar Galaxy bukan para petani sehingga semua asli SHM dan asli Petok D saat itu semuanya dikuasai oleh PT. Sinar Galaxy yang kemudian semuanya diserahkan kepada saksi DR. H. UDIN, S.H., M.H. selanjutnya diserahkan kepada Notaris Surabaya N.G. YUDARA, S.H. untuk diurus proses sertifikat di BPN Kantor Kota Surabaya tetapi dikemudian hari diketahui bahwa asli surat-suratnya telah hilang dicuri.
Bahwa kepalsuan dari Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dengan Uang Muka tertanggal 07 Oktober 2014 yang dibuat dihadapan AGATHA HENNY ASMANA SIPA, S.H., M.Kn. Notaris di Surabaya, yaitu terdakwa SUGENG bertindak untuk dan atas nama ahli waris ATMINAH dan mengaku sebagai pemilik tanah luas 4.145 m2 (empat ribu seratus empat puluh lima meter persegi) berdasar alas hak SHM No. 71 Kel. Kalijudan sedangkan sebenarnya tanahnya telah dijual oleh ATMINAH B. MUDJIONO kepada PT. Sinar Galaxy, harga pasaran tanahnya pada th. 2014 sebesar sekitar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) @ m2 tetapi ditransaksikan hanya @ m2 sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) sehingga harga jual belinya dibawah harga pasaran, pada Pasal 2 huruf b dan d, terdakwa SUGENG menjelaskan bahwa tanahnya adalah miliknya dan tidak dikuasai oleh pihak lain sedangkan sebenarnya tanahnya adalah milik para pembeli tanah kavling serta fisik tanahnya telah dikuasai oleh para pemilik tanah kavlingan dan sebagian digunakan untuk jalan sesuai adanya Site Plane Perumahan Wiguna Nugraha Indah, pada Pasal 4, dijelaskan bahwa SHM No. 71 Kel. Kalijudan masih dalam pengecekan sertifikat di BPN Kantor Pertanahan Kota Surabaya II sedangkan sebenarnya asli SHM No. 71 Kel. Kalijudan telah hilang karena dicuri pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2004 di Kantor Notaris N.G. YUDARA, S.H Jl. Kertajaya No. 178 Surabaya yangkemudian N.G. YUDARA, S.H. melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gubeng sesuai adanya Surat Tanda Penerimaan Laporan No. Pol. : 863 / K / X / 2004 / Sekta, tanggal 10 Oktober 2004
Bahwa terdakwa SUGENG telah bersepakat menentukan harga jual beli tanah tersebut yang keseluruhannya seharga Rp. 6.632.000.000,- (enam milyar enam ratus tiga puluh dua juta rupiah), dimana terdakwa SUGENG telah menerima pembayaran pertama sebagai uang muka/ tanda jadi dari saksi ONG HENGKY ONGKY WIJOYO secara tunai sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan akta perjanjian pengikatan jual beli tersebut sebagai kwitansinya
Bahwa akibat dari Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dengan Uang Muka tertanggal 07 Oktober 2014 yang dibuat dihadapan AGATHA HENNY ASMANA SIPA, S.H., M.Kn. Notaris di Surabaya mengakibatkan saksi DR. H. UDIN, S.H., M.H. dan para pemilik tanah kavlingan dirugikan oleh terdakwa SUGENG karena telah melakukan jual tanah miliknya sehingga proses pengurusan sertifikat yang akan diajukan kepada BPN Kantor Pertanahan Kota Surabaya tidak bisa dilakukan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 266 ayat (1) KUHP
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 266 ayat (2) KUHP.
Penulis : Tok
Penulis : Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar