Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Hakim Damanik Berserta Anggotanya Akan Dilaporkan Ke Bawas

Liputan Indonesia || Surabaya, - Setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur pembunuh korban Sera Dini Afriyanti (29) warga Sukabumi, Jabar di Lenmarc Mall Jalan Mayjen Jonosewojo Surabaya, pada bulan Oktober 2023 tahun silam.

Kejaksaan Negeri Surabaya melalui Kasi Intel Putu Arya Wibisana menerangkan bahwa, setelah PN Surabaya melakukan putusan pada tanggal 24 Juli 2024 yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal dalam Kitab Undang-Undang Pidana yaitu Pasal 338 yaitu tentang pembunuhan.

Dengan putusan tersebut, Kami menyatakan akan melakukan langkah upaya hukum yaitu Kasasi tentunya, nanti akan kami lakukan langkah ini mengingat jangka waktunya itu adalah kurang lebih 14 hari.

"Kami langsung menyatakan pada hari ini akan melakukan Kasasi melakukan langkah-langkah tersebut," terang Kastel Surabaya Putu Arya, Kamis (25/07/2024)

Lanjut kasi Intel Tim Jaksa Penuntut Umumnya akan melakukan proses administrasi untuk mendaftarkan kasasi sambil menunggu nantinya 14 hari ke depan, Kami akan memberikan memori kasasinya tentunya hari ini juga kami belum mendapatkan salinan putusan dari Majelis Hakim sambil menunggu tentunya jangka waktu yang sudah ditentukan oleh kitab undang-undang pidana.

Sebagaimana tambahan kemarin keputusan yang diambil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ada beberapa pertimbangan yaitu ada 2 yakni pertama pertimbangan di PN Surabaya menyatakan bahwa tidak ada saksi yang satupun melihat penyebab kematian dari korban di dini.

Yang kedua itu penyebab kematiannya dari benda pertimbangan dari yang diambil oleh majelis hakim adalah bahwa korban itu meninggal akibat dari alkohol yang berada di dalam lambung korban.

"Kami sebagai tim JPU di sini tentunya sudah optimal menyampaikan secara lugas dan di persidangan adanya hasil alat bukti seperti surat atau visum ET Epertum sudah ditegaskan luka di hati korban akibat benda tumpul," jelasnya.

Ia menambahkan di tubuh korban pada saat itu ada bukti lindasan ban mobil dari terdakwa merupakan suatu bukti bahwa di situ ada fakta yang harus harusnya dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

"Kami tetap menghormati apapun itu keputusan pengadilan, Kami mempunyai upaya hukum lebih lanjut yaitu salah satunya adalah Kasasi," bebernya 

Disinggung terkait rekaman CCTV, Sudah kami sampaikan di persidangan itu menjadi bukti untuk menjadi fakta petunjuk bagi Hakim yang sebenarnya bisa digunakan untuk melihat kembali berdasarkan dari saksi walaupun tidak ada yang melihat namun dalam bukti CCTV.

"Kita bisa lihat di situ memang ada beberapa hal yang membuktikan bahwa penganiayaan yang mengakibatkan korban terluka," pungkasnya.

Penulis : Tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,722,#MafiaMigas,4,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,2,#MafiaTanah,27,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,55,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,1221,Berita Utama,3932,Berita-Terkini,3866,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,1,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,445,Ekonomi & Bisnis,14,fasilitas,3,Galeri-foto-video,182,Gaya-Hidup,123,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2323,hukum,28,index,22,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,385,Internet,95,islami,5,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,15,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,141,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,2015,Negara,1,Olahraga,125,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1911,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,709,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,806,politisi,4,POLR,3,POLRI,2939,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7766,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,805,TNI AU,2,TNI-Polri,52,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Hakim Damanik Berserta Anggotanya Akan Dilaporkan Ke Bawas
Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Hakim Damanik Berserta Anggotanya Akan Dilaporkan Ke Bawas
Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Hakim Damanik Berserta Anggotanya Akan Dilaporkan Ke Bawas
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhNQ_53Ek_8byie-q-IhUrYDJRhKUeY-INL92QWsDn8oLfYP4H4-wC5PVyktOUvg9L74BfXNyRSiVsEBkCZ-zJ8XZaT66vjLSWk-P1pUUmFsue04c8vsSqSSq8OLSaR8f6baC4_9TdizpwolSE20eIoH4liYSwG8dfpcssLdaVPL450ZoBW3vlX_6b3l8J7/s16000/IMG-20240725-WA0031.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhNQ_53Ek_8byie-q-IhUrYDJRhKUeY-INL92QWsDn8oLfYP4H4-wC5PVyktOUvg9L74BfXNyRSiVsEBkCZ-zJ8XZaT66vjLSWk-P1pUUmFsue04c8vsSqSSq8OLSaR8f6baC4_9TdizpwolSE20eIoH4liYSwG8dfpcssLdaVPL450ZoBW3vlX_6b3l8J7/s72-c/IMG-20240725-WA0031.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/07/vonis-bebas-gregorius-ronald-tannur.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/07/vonis-bebas-gregorius-ronald-tannur.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content