Liputan Indonesia || Surabaya - Buntut kasus dimana waktu kejadian pada hari Jum'at tepatnya pada tanggal 10 November 2023 yang lalu, yang menimpa terduga saudara terlapor yakni Abdul Hamid, Moch. Rizal Anshari, Zainullah, Sofyan Hadi Hidayat, Gerhobbi Filardhi Renato, tuduhan yang di sangkakan yaitu pencurian dan kekerasan, dengan pelapor bernama Khairul Kalam warga Dsn Laok Lorong, Kecamatan Pakong - Pamekasan Maduran, dan pelapor (Khairul Kalam) melaporkan kejadian di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, dengan nomor laporan: LP/B/1216/XI/2023 - Polrestabes Surabaya.
Terkait hal tersebut di atas dengan nomor laporan: LP/B/1216/XI/2023 - Polrestabes Surabaya sempat viral beredar di group WhatsApp komunitas wartawan untuk mengkonfirmasi kepada lawyer dari LBH YLDI yakni Rizki Wahyu Rinda Wardana,SH, yang menangani pihak terlapor, yang pada saat itu kebetulan berada di luar area gedung Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Saat Rizki Wahyu Rinda Wardana,SH selaku lawyer ditemui dikonfirmasi awak media perihal Viralnya tanda bukti laporan di WhatsApp group wartawan menjawab, ya itu benar fom laporan tahun 2023," ucapnya.
Tidak sampai disitu, awak media melontarkan pertanyaan lagi ; apakah pelapor ini (khoirul Kalam) adalah pemilik barang yang dilaporkan ; apakah barang yang di curi sudah diamankan atau sudah sita ; dan bagaimana proses perkara saat ini.
Menurut keterangan Rizki, Nah seperti itu kalau bisa tekan dulu apakah barang yang diculik sudah diamankan atau disita gitu barangnya kebetulan ada di pihak leasing sudah di leasing barangnya ndak ada di sini.
"Bagaimana proses untuk saat ini Jadi kami tadi sudah disampaikan kalau perkaranya Agung, menurut penyidik alasannya sudah cukup bukti jadi pasarnya ini ada dua Mas pasal 365 pencurian dengan kekerasan dan satunya lagi 335 perbuatan tidak menyenangkan seperti itu," ujarnya.
Masih kata Rizki, cuman saya tadi juga mencoba jelaskan bahwa yang disangkakan pencurian itu sebetulnya kemarin Gitu kan saya sampaikan kan gitu, sayangnya bukti pencuriannya yang dilaporkan enggak ada barangnya.
"Jadi kalau perkara ini terkesan dipaksakan p21, Saya minta untuk dia juga permohonannya lemah saat ini saya mau mendampingi kejaksaan," ucap laoyer.
Terpisah awak media menemui Abdul Hamid selaku terlapor DKK dan didampingi lawyernya (Rizki) mengatakan, lah kok bisa saya dilaporkan saudara Khoirul Kalam (pelapor) dengan laporan pencurian dan kekerasan, lah wong saya saat melakukan penyerah barang (unit mobil) dengan baik-baik. "Lanjut kata terlapor, saya ada videonya Mas, itu laporan yang disangkakan ke saya tidak benar itu, ngawur," cetus Abdul Hamid dengan nada geram.
Hingga berita ini di unggah, awak media mencoba mengkonfirmasi Tim penyidik AKP Jhoson Sianturi, SH. MH yang menangani perkara tersebut mengatakan "tidak berkenan untuk di temui.
Penulis : Basir
Penulis : Basir
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar