Polda Jatim Digugat Praperadilan Terkait Sah dan Tidaknya Penyitaan Barang Bukti

Liputan Indonesia || Surabaya - Agung Wibowo melalui kuasa hukumnya Septonoadi Tantowi SH dari kantor Hukum HAS & Partners dan mengajukan Praperadilan sah dan tidaknya penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Jatim yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ni Putu Sri Indayani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (01/07/2024). 

H. Arifin Saibu SH., MH., selaku kuasa hukum Pemohon menjelaskan bahwa, untuk sidang hari ini agendanya pemeriksaan surat kuasa dari kami, berita acara sumpah yang diteliti oleh Majelis Hakim. Setelah menerima permohonan dari kami, tinggal jawaban dari termohon dan rencananya besok.

Disingung terkait kronologi perkara ini dan kenapa sampai mengajukan praperadilan ini.

H. Arifin mengatakan bahwa, perkara ini sudah 4 tahun lamanya. Bahkan perkara yang menimpah klien kami ini. Terlalu dipaksakan kerana tidak bisa orang dituntut sebanyak 2 kali dengan perkara yang sama.

"Perkara ini tidak layak untuk dilakukan penuntutan kembali," kata H. Arifin yang sudah puluhan tahun berkecimpung sebagai pengacara, di PN Surabaya.

Masih H. Arifin yang merupakan Mantan Penuntut Umum dan Kajari Sultra dan Kajari Kediri, bahwa obyek yang dimohonkan oleh klien kami yaitu dua sertifikat tanah yang sudah diperoleh oleh beliau itu jauh sebelum kejadian perkaranya. Itu jauh sebelum mereka beliau menikah kemudian dua kendaraan (mobil) masih di dalam proses leasing.

"Jadi Mobil yang disita, masih miliknya leasing. nanti kita siapkan pihak leasing l menjadi saksi untuk menguatkan," kata H. Arifin.

Terpisah Bidang Hukum Polda Jatim, terkait adanya Praperadilan ini, engan untuk berkomentar, " kami belum bisa memberikan keterangan, kami masih kordinasi sama pimpinan," sautnya selepas sidang.

Untuk diketahui Pihak Pemohon meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan pemohon Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan tindak penyitaan atas barang pemohon adalah tidak sah secara hukum kerana melanggar ketentuan perundang-undangan.

Barang sitaan itu berupa Mobil Toyota Fortuner, Mobil Jeep Robinson dan dua SHM no 653 atas nama Agung Wibowo serta SHM no 412 atas pemegang Hak Ayu Angraini.

Penulis : Tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,725,#MafiaMigas,4,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,2,#MafiaTanah,27,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,55,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,1251,Berita Utama,3958,Berita-Terkini,3866,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,1,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,445,Ekonomi & Bisnis,15,fasilitas,3,Galeri-foto-video,182,Gaya-Hidup,123,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2324,hukum,28,index,22,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,386,Internet,95,islami,5,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,15,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,141,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,2017,Negara,1,Olahraga,125,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1911,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,711,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,811,politisi,4,POLR,3,POLRI,2940,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7791,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,805,TNI AU,2,TNI-Polri,52,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Polda Jatim Digugat Praperadilan Terkait Sah dan Tidaknya Penyitaan Barang Bukti
Polda Jatim Digugat Praperadilan Terkait Sah dan Tidaknya Penyitaan Barang Bukti
Polda Jatim Digugat Praperadilan Terkait Sah dan Tidaknya Penyitaan Barang Bukti
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjolst_-vtJekQP2LiyiWkVEHQT1hfy4xBrDBpYPLHW3bZiNm7k5XthsSOao5HwuglIpveo3z68cgYWSkbf9B6yYo7bxYFgNtSLbZhXFkg9L2Xi4UohV93UEMAH324-C4v1skUu9WpHFpVfmKnWVQdke9tkWyEZCoq52nuhJOfsI4fxsj8XIZpAENNDWJRZ/s16000/IMG-20240701-WA0054.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjolst_-vtJekQP2LiyiWkVEHQT1hfy4xBrDBpYPLHW3bZiNm7k5XthsSOao5HwuglIpveo3z68cgYWSkbf9B6yYo7bxYFgNtSLbZhXFkg9L2Xi4UohV93UEMAH324-C4v1skUu9WpHFpVfmKnWVQdke9tkWyEZCoq52nuhJOfsI4fxsj8XIZpAENNDWJRZ/s72-c/IMG-20240701-WA0054.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/07/polda-jatim-digugat-praperadilan.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/07/polda-jatim-digugat-praperadilan.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content