Yulius Sales PT ETM Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta Rupiah

Liputan Indonesia || Surabaya - Marketing PT. Emitraco Tranportasi Mandiri (ETM) Yulius Kurniawan diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara penipuan dan penggelapan yang merugikan Perusahaan sebesar Rp.365.288.645 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri di Pengadilan dengan agenda pembacaan dakwaan Negeri (PN) Surabaya. 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Rakhamawati mengatakan bahwa, terdakwa Yulius Kurniawan berkerja di PT. Emitraco Transportasi Mandiri yang beralamat kantor di Jalan Margomulyo no 44 Surabaya, menjabat sebagai Marketing dengan tugas memasarkan produk perusahaan, membangun relasi dengan customer, memberikan informasi kepada bagian operasional atas order customer dan memerintahkan admin marketing untuk membuat sales order. 

Bahwa pada tanggal 30 September 2022 saksi Jeffrilin Kangin selaku Direktur PT.Emitraco Transportasi Mandiri melakukan audit keuangan perusahaan, yang mana pada waktu itu ditemukan adanya 38 invoice yang belum dilunasi sebesar Rp.522.788.645. Kemudian dilakukan pengecekkan ke para customer dan diketahui bahwa para customer telah melakukan pembayaran kepada terdakwa Yulius Kurniawan selaku marketing.

"Bahwa terdakwa Yulius Kurniawan telah memberikan rekening pribadinya kepada para customer agar para customer tersebut melakukan pembayaran ke rekeningnya dan oleh terdakwa Yulius uang tersebut tidak diberikan ke perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri." Kata JPU Rakhamawati di hadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 2 PN Surabaya. Senin (03/06/2024).

Ia menambahkan bahwa, terdakwa Yulius juga memberikan sales order (nota pesanan) kepada divisi operasional untuk dikerjakan, setelah pekerjaan selesai bagian keuangan membuat invoice tagihan berdasarkan nota pesanan dan dikirim sesuai dengan alamat customer yang diberikan oleh terdakwa Yulius. Ternyata setelah ditagih bagian keuangan alamat customer dan customer tersebut fiktif antara lain : PT. Sinergi Sinar Mentari, PT. Lawangmas, PT. Maju Jaya, PT. Lentera Abadi dan CV. Tangguh Multi Logistik.

Dan berdasarkan keterangan dari pihak PT.Sinergi Sinar Mentari tidak ada melakukan kerjasama dengan PT.Emitraco Transportasi Mandiri, kemudian untuk PT.Lawangmas, PT.Maju Jaya dan PT.Lentera Abadi setelah dilakukan pengecekkan ke alamat ketiga customer tersebut ternyata alamat rumah saksi Hardimas Faridianto. Sedangkan CV.Tangguh Multi Logistik menurut terdakwa Yulius adalah milik keluarganya.

"Berdasarkan hasil audit internal perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri telah mengalami kerugian sebesar Rp.522.788.645, kemudian atas nilai kerugian tersebut terdakwa Yulius Kurniawan telah mengembalikan uang perusahaan sebesar Rp.157.500.000, sehingga PT.Emitraco Transportasi Mandiri masih mengalami kerugian sebesar Rp.365.288.645.

Atas dakwaan tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi " kami tidak mengajukan Eksepsi Yang Mulia," Sahutnya.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 378 KUHP.

Penulis : Tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,653,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,1,#MafiaTanah,24,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,52,#UMKM,3,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,838,Berita Utama,3545,Berita-Terkini,3830,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,443,Ekonomi & Bisnis,5,fasilitas,3,Galeri-foto-video,180,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,6,Hobby,75,HuKri,1,HuKrim,2283,hukum,28,index,19,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,384,Internet,94,islami,4,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,10,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,140,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,1990,Negara,1,Olahraga,124,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1902,Pemilu 2024,95,Pendidikan,153,penghargaan,2,Peristiwa,704,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,797,politisi,2,POLR,3,POLRI,2929,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7403,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,64,Selebritis,80,Seni-Budaya,107,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,146,Tips-Trick,123,TNI,804,TNI AU,2,TNI-Polri,51,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Yulius Sales PT ETM Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta Rupiah
Yulius Sales PT ETM Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta Rupiah
Yulius Sales PT ETM Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta Rupiah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg6NlNobjZW418V6PNzIE-gFb4SY27glN7TkZgpzhyphenhyphen21rwbgaV3YMf40kvFc2QsQdvOTKqi4LZWxyyRsOIZC2lxDaUvdqYEOkWMSukhDBrhQrS4j-0pFMgJeXJpc-CZ_sm-McTf5ZNhT9-Su6277EXa5iM-IpKf0S1KxIk1pXTJ84SfqqgR0d6jT_-pT1mW/s16000/IMG-20240603-WA0030.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg6NlNobjZW418V6PNzIE-gFb4SY27glN7TkZgpzhyphenhyphen21rwbgaV3YMf40kvFc2QsQdvOTKqi4LZWxyyRsOIZC2lxDaUvdqYEOkWMSukhDBrhQrS4j-0pFMgJeXJpc-CZ_sm-McTf5ZNhT9-Su6277EXa5iM-IpKf0S1KxIk1pXTJ84SfqqgR0d6jT_-pT1mW/s72-c/IMG-20240603-WA0030.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/06/yulius-sales-pt-etm-gelapkan-uang.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/06/yulius-sales-pt-etm-gelapkan-uang.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content