Suratman Rampok Cabul Divonis 6 Tahun Penjara

Liputan Indonesia || Surabaya - Suratman divonis bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) disertai perbuatan cabul terhadap pemilik Toko Sembako Tjan Yuliana Candra dengan Pidana penjara selama 6 Tahun oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Madala di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (13/06/2024).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam surat tuntutan JPU.

"Mengadili terhadap terdakwa Suratman Bin (Alm) Mariono dijatuhi Hukuman Pidana penjara selama 6 tahun," kata Hakim Taufan Mandala

Atas putusan tersebut baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusuma dan Penasehat Hukum Victor Sinaga menyatakan menerima putusan dari Majelis Hakim.

"Kami terima Yang Mulia," saut JPU Dewi.
 
Hal senada yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa Victor Sianga menyampaikan menerima putusan dari Majelis Hakim," kami terima putusan Majelis Hakim, sebelumnya JPU menuntut 8 tahun penjara, kemudian Majelis Hakim memutus Pidana Penjara selama 6 tahun," ucapnya selepas Sidang di PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Dewi Kusamawati menyebutkan bahwa, perkara ini berawal, pada 16 Januari 2024 terdakwa terdakwa mendatangi toko milik saksi Tjan Yuliana Candra yang beralamatkan di Jl. Simowajar No. Surabaya untuk membeli rokok eceran merk surya sebanyak 2 batang. Kemudian terdakwa mengajak berbicara saksi Tjan Yuliana dengan mengatakan “Kamu itu janda, aku mau jadi suami kamu” lalu saksi Tjan Yuliana membalas ucapan terdakwa dengan mengatakan “Engga Mau” dan langsung menutup toko miliknya sedangkan terdakwa masih tetap berada di depan toko, dikarenakan pada saat itu dalam kondisi hujan.

Kemudian keesokan hari nya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa kembali mendatangi toko milik Tjan Yuliana dengan maksud untuk mengambil barang – barang yang ada di dalam toko, lalu terdakwa menuju ke arah samping rumah saksi Tjan Yuliana yang tergabung dengan toko dan melihat ventilasi rumah lalu di sekitar ventilasi tersebut terdakwa melihat andang/kursi kayu serta terdakwa juga menemukan obeng dan besi berbentuk T di sekitar ventilasi tersebut.

Setelah berhasil merusak ventilasi rumah tersebut terdakwa masuk ke dalam rumah Tjan Yuliana dengan posisi kepala terlebih dahulu dan turun melalui etalase yang berada tepat di bawah ventilasi udara dan mengambil uang dengan total Rp 300 juta, satu Hand Phone Nokia, 100 pak rokok dengan cara mencongkel estase.

Kemudian sekitar pukul 02.30 WIB terdakwa memasuki kamar saksi Tjan Yuliana dengan membawa tali rafia warna hijau dan lakban yang mana sebelumnya terdakwa temukan di dalam toko. Lalu terdakwa melihat saksi Tjan Yuliana
sedang tertidur langsung terdakwa dekap dari arah belakang kemudian terdakwa tali pergelangan tangan yang di ikatkan ke paha kaki dan kain sarung yang berada di atas kasur terdakwa gunakan untuk menutupi wajahnya. 

Kemudian terdakwa menodongkan pisau kepada saksi Tjan Candra dengan mengatakan “KALO KAMU TERIAK SAYA BUNUH KAMU” lalu terdakwa mencari Handphone di dalam kamar miliknya. kemudian terdakwa membuka penutup kepala dan celana Yuliana lalu terdakwa menyuruh untuk melakukan “Oral Seks”. Kemudian terdakwa memakai kembali celana miliknya dan mendekap saksi Tjan Yuliana dari arah belakang sambil meraba – raba dan meremas payudara hingga terdakwa tertidur. Kemudian sekitar pukul 05.30 WIB terdakwa terbangun dan keluar dari dalam rumah serta membawa karung yang berisi berbagai macam jenis rokok serta barang – barang yang terdakwa berhasil ambil menuju ke pasar Lowak Jl. Demak Surabaya dengan berjalan kaki, sesampainya di di Pasar Lowak Jl. Demak Surabaya, terdakwa menaiki bus kota jurusan bungurasih jalur tol dan berhenti di medaeng lalu terdakwa kembali menaiki lyn menuju ke pasar krian.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat terdakwa berhasil diamankan oleh saksi AMINULLOH, S.H.,M.H dan saksi ILHAM FAJAR PANGESTU selaku anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya di warung giras depan warung soto ayam Jl. Buduran Sidoarjo, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi TJAN YULIANA CANDRA mengalami kerugian sebesar ± Rp. 3.300.000 serta terdakwa mengalami kekerasan fisik sehingga menyebabkan kebiruan di area pipi, mata, serta dagu dan JPU mendakwa dengan Pasal Pasal 365 ayat (2) Ke-1 dan Ke-3 KUHP dan Pasal 289 KUHP serta menuntut Terdakwa Suratman Bin Mariono dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Penulis : Tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,725,#MafiaMigas,4,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,2,#MafiaTanah,27,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,55,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,1251,Berita Utama,3958,Berita-Terkini,3866,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,1,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,445,Ekonomi & Bisnis,15,fasilitas,3,Galeri-foto-video,182,Gaya-Hidup,123,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2324,hukum,28,index,22,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,386,Internet,95,islami,5,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,15,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,141,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,2017,Negara,1,Olahraga,125,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1911,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,711,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,811,politisi,4,POLR,3,POLRI,2940,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7791,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,805,TNI AU,2,TNI-Polri,52,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Suratman Rampok Cabul Divonis 6 Tahun Penjara
Suratman Rampok Cabul Divonis 6 Tahun Penjara
Suratman Rampok Cabul Divonis 6 Tahun Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEibe8z36Mrw36nFMxWXWAHADjrz0TrAC61rMs_Dm9VAXRyTx6ZCsfI0g3OdGn6Rwg5UHaKTMPHKU0QeGIoY8buqOoIXxotijundjnF2rM5izfVYrX1x5W6papt7Vv9gYfdMHYd8AqshkWnTNMgnMWjaY_G_2HcSQLqh7RO-sfgANUF9g2kuL9lxldtUsP2I/s16000/IMG-20240613-WA0037.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEibe8z36Mrw36nFMxWXWAHADjrz0TrAC61rMs_Dm9VAXRyTx6ZCsfI0g3OdGn6Rwg5UHaKTMPHKU0QeGIoY8buqOoIXxotijundjnF2rM5izfVYrX1x5W6papt7Vv9gYfdMHYd8AqshkWnTNMgnMWjaY_G_2HcSQLqh7RO-sfgANUF9g2kuL9lxldtUsP2I/s72-c/IMG-20240613-WA0037.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/06/suratman-rampok-cabul-divonis-6-tahun.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/06/suratman-rampok-cabul-divonis-6-tahun.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content