Liputan Indonesia || Surabaya - Berbagai indikasi kejanggalan pada Penerbitan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) Ditreskrimum Polda Jatim terhadap terlapor H. Slamet Junaidi terkait perkara dugaan penipuan dengan cara jual-beli Mobil Toyota Villefire, warna putih tahun 2014 dengan Nopol B-1502 URN, tahun 2016 lalu.
Kasus ini betul - betul dipersoalkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Perdayaan dan Peduli rakyat (Lasbandra) melalui Penasehat Hukumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Lembaga Digdaya Indonesia (YLDI) dan telah memasuki babak baru dengan melakukan mengajukan permohonan Praperadilan terkait sah dan tidaknya penghentian penyidikan tersebut.
Dengan melakukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Rifai Lasbandra menjelaskan,
UF pemohon dalam kedudukannya sebagai Pelapor. ada beberapa dugaan kecurigaan ketidak sesuaian pada menerbitkan SP3 Ditkrimum Polda Jatim di Kasus Penipuan jual beli mobil tersebut sudah disampaikan semua ke Tim Penasehat Hukum nya yang melakukan gugatan di pengadilan Negri Surabaya.
"Diantaranya, di dalam surat SP3 berbunyi terlapor (H Slamet Junaedi) pada tahun 2020 beralamat di kabupaten Bogor Jawa Barat, sedangkan pada 2020 beliau sudah menjabat sebagai bupati Sampang Jawa Timur dan sudah ber KTP di Kabupaten Sampang,"bebernya.
Lanjut Rifai, tidak hanya itu, bukti terkirim setor uang 300 JT melalui salah satu bank atas nama rekening H Slamet Dujaedi sebagai uang muka pembelian mobil yang diduga bodong. bukan Uang hutang piutang.
"Mobil Toyota Villefire sempat dikasihkan ke pembeli (pelapor), setelah sisa uang penjualan mobil yang sudah disepakati mau dilunasi. pihak H Slamet Junaedi tidak bisa memberikan bukti kelengkapan surat-surat kepemilikan mobil tersebut, selain hanya bukti Foto copy STNK," Jelas Rifai.
Tim Pengacara LSM Lasbandra,
Risky dan Rekan saat ditemui di pengadilan Negri Surabaya setelah sidang gugatan praperadilan digelar dengan yakin menjelaskan bahwa Gugatan nya akan di terima.
"Sidang gugatan Praperadilan Penerbitan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) oleh Ditreskrimum Polda Jatim terhadap terlapor H. Slamet Junaidi terkait dugaan penipuan sudah digelar dari hari Jumat 31/5/2024 kemaren. dan dari pihak Polda Jatim tidak hadir," terangnya. (5/6/2024).
Menginformasikan, setelah dilakukan investigasi oleh tim Lasbandra dari berbagai sumber terpercaya, kebenaran pada unit kendaraan baik di informasi data kendaraan bermotor pemerintah Provinsi DKI Jakarta dll. Data Mobil Toyota Villefire, warna putih tahun 2014 dengan Nopol B-1502 URN, tidak ditemukan alias lenyap.
Patut diduga kendaraan yang diperjual belikan oleh H Slamet Junaedi Mantan Bupati Sampang Periode 2019 - 2024 Lalu, adalah Mobil Bodong.
Penulis : on1
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar