Liputan Indonesia || Bangkalan, - Adanya temuan terkait dugaan kinerja oknum anggota polisi Polres Bangkalan tidak baik dan masih bebas tanpa adanya sanksi tegas dari pimpinan, dugaan punya babe atau orang kuat.
Penulis : red
Dari hasil temuan awak media, oknum tersebut diduga memanfaatkan jabatan dan atau keadaan dengan memakai barang bukti kendaraan bodong dan isu perselingkuhan serta menghamili anak orang sampai tim dari Polda Jatim turun tangan.
Diketahui oknum Polisi tersebut bernama lengkap Aipda Merry Kusbiantoro SH. NRP 85050221 adalah salah satu Anggota Unit Tipidter Polres Bangkalan yang diduga terlibat langsung menjadi beking Big Bos penimbun BBM solar bersubsidi ilegal secara terang terangan memegang penuh kendali di berbagai SPBU di wilayah hukum Bangkalan.
Bahkan menurut narasumber, Aipda Merry diduga bekingi pasang badan apabila penimbunan digudang solar ilegal milik Badar tersebut bermasalah dengan masyarakat dan oknum Polsek jajarannya.
Namun anehnya tersiar kabar, Merry disiapkan jabatan baru sebagai Kanit.
Perlu diketahui, dugaan Aipda Merry bekingi gudang tempat penimbunan solar ilegal milik Badar, saat itu dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Bareskrim Mabes Polri pada 7 Mei 2024 lalu berlokasi di pinggir pantai Desa Sepuluh Kecamatan Sepuluh Kabupaten Bangkalan.
Kuat dugaan terindikasi dilindungi atasan karena besarnya setoran selama menjadi beking bandar mafia hukum, sehingga Aipda Merry mendapatkan Reward diangkat menjadi Kanit Polsek Blega.
"Namanya tertuang di daftar anggota yang melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing pada surat perintah Kapolres Bangkalan Febri Isman Jaya nomor : SPRIN/686/VI./2024 tanggal: 5 Juni 2024 lalu, Merry di angkat sebagai PS Kanit di Mapolsek Blega," ungkap salah satu anggota Polres Bangkalan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sementara dikonfirmasi Iptu Syamsuri selaku Kapolsek Blega membenarkan adanya amunisi baru di satuan unit Reskrimnya.
" Ya, saya baru tahu tadi pagi, karena Kanit saya kosong." Singkatnya seperti ceria. (6/6/2024).
Terpisah, Aipda Merry Kusbiantoro SH saat dikonfirmasi belum bisa memberikan jawaban alias bungkam.
Penulis : red
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar