Kasus Korupsi Jual Beli Tanah Kas Desa Sumenep, Polda Tetapkan Tiga Tersangka

Dok, foto TSK SGT ditahan, 2 TsK lainya sakit

Liputan Indonesia || Surabaya, - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menyelenggarakan press release terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli/tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) milik Ds. Kolor, Ds. Cabbiya, dan Ds. Talango Kab. Sumenep dengan PT SMIP. 

Diduga terjadi pelanggaran Pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, "Dugaan korupsi ini terkait jual beli/tukar guling TKD milik tiga desa di Kab. Sumenep yang terletak di Ds. Kolor, yang terjadi dalam kurun waktu 1997 sampai sekarang namun belum mendapatkan tanah pengganti."ungkapnya rabu,(5/6/2024).

Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu HS, MH, dan MR. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan asset dalam rangka asset recovery dengan total nilai taksiran mencapai Rp 97,9 miliar.

"PT SMIP melakukan tukar menukar tanah tersebut dengan maksud untuk pengembangan perumahan BSA dan diperjualbelikan secara komersial," jelas Kombes Pol Dirmanto. 

"Diduga TKD tersebut telah diperjualbelikan kepada swasta tanpa prosedur yang benar. Faktanya, TKD ditukar guling dengan tanah milik PT SMIP yang diduga fiktif karena lokasi tanah pengganti masih dikuasai masyarakat dan surat tanahnya tidak sesuai dengan Buku Letter C Desa."imbuhnya.

Proses tukar guling TKD dengan tanah milik PT SMIP ini dinilai belum selesai karena desa belum memperoleh haknya, sedangkan PT SMIP sudah menerima hak penuh atas tanah dan menjualnya kepada masyarakat dalam bentuk kavling dan rumah.

Hasil audit BPKP Jawa Timur menunjukkan tukar guling TKD ini merugikan keuangan negara hingga Rp 114,4 miliar untuk tanah seluas 160.525 m2 di Ds. Kolor dan Rp 270 juta karena tidak ada penyerahan pembangunan Gedung Anak Asuh sesuai perjanjian awal.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun hingga seumur hidup dan denda hingga Rp 1 miliar.


Penulis : Tjan08


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,653,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,1,#MafiaTanah,24,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,52,#UMKM,3,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,838,Berita Utama,3545,Berita-Terkini,3830,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,443,Ekonomi & Bisnis,5,fasilitas,3,Galeri-foto-video,180,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,6,Hobby,75,HuKri,1,HuKrim,2283,hukum,28,index,19,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,384,Internet,94,islami,4,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,10,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,140,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,1990,Negara,1,Olahraga,124,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1902,Pemilu 2024,95,Pendidikan,153,penghargaan,2,Peristiwa,704,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,797,politisi,2,POLR,3,POLRI,2929,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7403,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,64,Selebritis,80,Seni-Budaya,107,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,146,Tips-Trick,123,TNI,804,TNI AU,2,TNI-Polri,51,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Kasus Korupsi Jual Beli Tanah Kas Desa Sumenep, Polda Tetapkan Tiga Tersangka
Kasus Korupsi Jual Beli Tanah Kas Desa Sumenep, Polda Tetapkan Tiga Tersangka
Kasus Korupsi Jual Beli Tanah Kas Desa Sumenep, Polda Tetapkan Tiga Tersangka
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh93hTVoi97j491mu_ns20atKW8vKUqSyrR4nyKqwFUuD6vl9J6tkBmBbPRPKPD9JT-QJhmz7sW21UZRu1o267wIk8q2JUsBsQZE5mSpQppmR5HaIN9AJX14B81g3ovqTMevWHXu9SQtXEsWwu8f7DghrVAzFMjsxYNKznguZjkSC-uL41BOmQ0urKOxXI/s320/IMG-20240605-WA0037.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh93hTVoi97j491mu_ns20atKW8vKUqSyrR4nyKqwFUuD6vl9J6tkBmBbPRPKPD9JT-QJhmz7sW21UZRu1o267wIk8q2JUsBsQZE5mSpQppmR5HaIN9AJX14B81g3ovqTMevWHXu9SQtXEsWwu8f7DghrVAzFMjsxYNKznguZjkSC-uL41BOmQ0urKOxXI/s72-c/IMG-20240605-WA0037.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/06/kasus-korupsi-jual-beli-tanah-kas-desa.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/06/kasus-korupsi-jual-beli-tanah-kas-desa.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content