Liputan Indonesia|| Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dalam menertibkan administrasi kependudukan (adminduk) untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan. Salah satu fokus utama adalah menindaklanjuti temuan banyaknya rumah yang dihuni puluhan Kartu Keluarga (KK).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan akurasi data dan mendukung program kesejahteraan masyarakat. Karenanya pemkot mengambil kebijakan satu persil tanah maksimal 3 diisi Kartu Keluarga (KK).
"Pemkot mengambil kebijakan 1 persil itu adalah 3 KK, sambil kita lihat jumlah jiwanya berapa. Dengan 3 KK tadi, kami bisa konsentrasi menyelesaikan kemiskinan. Kami bisa membantu sekolahnya sampai kuliah," kata Wali Kota Eri, Minggu (9/6/2024).
Wali Kota Eri pun mempertanyakan kelayakan rumah berukuran 3x4 meter yang menampung 3 KK berisi 12 jiwa. Dimana rumah tersebut seharusnya memiliki ruang tamu, ruang makan, dan ruang tidur.
"Tipe 45, itu paling kecil. Kalau sekarang 3x4 meter itu rumah atau bukan, itu pertanyaannya. Berarti kan kos-kosan. Nah dalam kos-kosan itu ada yang sampai 50 KK, kemudian mau tidur di mana dia," ujarnya.
Untuk itu, pemkot membatasi satu persil rumah maksimal diisi 3 KK. Hal ini dilakukan untuk memastikan intervensi yang diberikan pemkot tepat sasaran dan merata kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan. "Dengan 3 KK tadi, kami bisa konsentrasi menyelesaikan kemiskinan," jelasnya.
Selain itu, Wali Kota Eri juga menegaskan bahwa pemkot memprioritaskan bantuan sosial untuk warga asli Surabaya yang tinggal di Kota Pahlawan. "Kalau sekarang 1 rumah 50 KK, terus semua nunut (menumpang), sekolahnya pemkot yang bayarin. Nah orang asli Surabaya yang tinggal di Surabaya nasibnya gimana?" tanya dia.
Karena itu, Wali Kota Eri menyatakan bahwa pemkot mengambil langkah tegas dengan mendobrak sistem yang memungkinkan satu rumah dihuni puluhan KK. "Ini yang saya lakukan untuk orang Surabaya. Kalau ternyata dia mau masuk KK (Surabaya), dia harus bikin surat pernyataan tidak menerima bantuan," tegasnya.
Karena itu, Wali Kota Eri menyatakan bahwa pemkot mengambil langkah tegas dengan mendobrak sistem yang memungkinkan satu rumah dihuni puluhan KK. "Ini yang saya lakukan untuk orang Surabaya. Kalau ternyata dia mau masuk KK (Surabaya), dia harus bikin surat pernyataan tidak menerima bantuan," tegasnya.
Di samping itu, Wali Kota Eri juga melarang warga memecah KK dalam satu rumah hanya karena bertujuan ingin mendapatkan bantuan sosial. "Misalkan aku yang nikah, aku ikut rumah orang tua. Setelah itu aku pecah KK. Lho kalau pecah KK dari orang tua di dalam rumah itu, pemkot mengontrol untuk pemberian bantuan itu gimana," ujarnya.
Menurut dia, pecah KK hanya bertujuan untuk mendapatkan bantuan, akan membuat pendataan menjadi tidak akurat. Di samping itu juga hal ini akan menyulitkan penyaluran bantuan yang tepat sasaran.
"Pendekatan-pendekatan akan saya lakukan dengan cara berbeda. Dia pecah KK, dalam satu rumah dua sampai tiga KK tapi minta bantuan semua, ini kan jadi berat," jelasnya.
Oleh sebabnya, ia menegaskan bahwa warga yang ingin mendapatkan bantuan sosial harus terdaftar dalam satu KK yang benar-benar sesuai dengan jumlah penghuni rumah.
"Saya bilang kalau minta bantuan semuanya ya masukan di sini (1 KK). Jadi saya bisa tahu dalam satu KK ada berapa jiwa, sentuhannya gimana, sehingga (tahu) dia (pendapatan) dapat berapa juta dalam 1 bulan," katanya.
Maka dari itu, Wali Kota Eri menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak akan memberikan intervensi bantuan kepada warga yang memiliki KK bermasalah. "Tapi kalau pecah KK dalam satu rumah, tak kasih syarat, jangan minta bantuan. Alhamdulilah tidak ada yang mau. Ternyata pecah KK untuk minta bantuan tambah kacau," sebutnya.
Ia memastikan bahwa pemkot berkomitmen untuk menertibkan adminduk dan membantu warga Surabaya yang benar-benar membutuhkan. "Jadi kalau masuk (pindah KK) Surabaya jangan sembarangan, kasihan wargaku yang asli Surabaya, yang belum tak bantu ketabrak sama yang baru-baru masuk," pungkasnya.
Penulis : Kib
Penulis : Kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar