Liputan Indonesia || Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan kebijakan satu rumah maksimal dihuni oleh tiga KK (Kartu Keluarga). Acara Blusukan dan warga Gamis di Jl. Gundih || No 7. Kec Bubutan Surabaya. Minggu (23/6/2024) pukul 08.15 WIB.
Langkah ini diambil untuk menertibkan data penduduk yang ada di Kota Surabaya. Sebab, Pemkot Surabaya beberapa kali menemukan ada satu rumah yang di dalamnya ternyata dihuni oleh puluhan KK.
Maka dari itu, "Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan, penertiban administrasi kependudukan ini merupakan salah satu langkah pemerintah terkait pemberian bantuan. Ketika data-data KK ini sudah ditertibkan, maka intervensi pemerintah terhadap keluarga miskin bisa lebih tepat sasaran," ungkap Eri Cahyadi, Minggu .
Dan salain itu Dinas kependudukan/pun di kelurahan tidak melayani penerapan pecah KK lagi Per 2024, kami jalani prosesnya bertahap, Perdesember 2023 sudah mulai berlaku peraturan nya," ungkapnya.
Kalau untuk proses pecah KK harus pindah domisili yang dituju, kalau masih ada di rumah induk/orang tua proses pecah KK tak bisa dilakukan," imbuhnya.
Dari tiga KK tadi, kami bisa konsentrasi menyelesaikan kemiskinan. Kami bisa membantu sekolahnya sampai kuliah, pembatasan ini akan sangat berdampak pada langkah pemerintah dalam mengintervensi warga miskin di Surabaya," pungkasnya.
Penulis : Kib
Penulis : Kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar