Liputan Indonesia || Surabaya - Chintya Pegawai Asuransi Manulife baru bayar 2 kali angsuran BPKB Mobil Honda Civic All New Hatch Back dengan Nomer Polisi L-819 BOS digugat Wanprestasi oleh PT. Wahana Otto Mitra Mutriarta (WOMM) yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ferdinand Marcus L di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (11/06/2024).
Dalam sidang kali ini pihak WOMM mengakukan saksi bagian dari penagihan yakni Heru Kurniawan dan Heru Setiawan.
Dalam keterangan Heru Kurniawan mengatakan bahwa, saat itu telah menagih di apartemennya Chintya, namun dikerena atauran yang ada sehingga tidak bisa bertemu dengan Chintya, kemudian saya datangi lagi ke tempat kerjaan (kantor Asuransi).
"Saat di kantor asuransi, stafnya bilang kalau Chintya lagi ke Luar Negeri." Kata Heru Kurniawan.
Disingung berapa pokok pinjaman Chintya dan kurang berapa pinjamannya.
Heru menjelaskan bahwa, Chintya baru mengangsur sebanyak 2 kali. Kalau kekurangannya tingal kali kan saja Yang Mulia.
Sontak Majelis Hakim Ferdinand Marcus L
geram dengan pernyataan dari saksi, sehingga Hakim memerintahkan saksi untuk keluar dari persidangan.
"Keluar Kamu, Jangan Songong," Kata Hakim Ferdinand.
Lanjut pemeriksaan dari Heru Setiawan, jadi saat itu saya dapat limpahan dari Heru Kurniawan dengan alsaan tidak bisa ketemu degan Pengaju Kredit (Chintya). Kemudian saya datangi rumah sesuai KTP yang beralamat di Jalan Jepara, Bubutan Surabaya. Namun tidak juga bertemu dengan Chintya sudah tidak lagi tinggal disini lagi.
"Saya datang ke Rumah sesuai KTP sebanyak 3 kali. Chintya sudah menugak pembayaran lebih dari 30 hari." Katanya.
Kemudian Kuasa Hukum dari Chintya mengajukan saksi yakni Yuni yang merupakan ibu dari Chintya dan mantan ayah tiri yakni Ferdy
Namun Pihak Majelis Menolak dikerana masih ada hubungan darah dan tidak disumpah.
Sementara Ferdy tetap bersedia mengakukan sebagai saksi, namun pihak penggugat menyatakan keberatan dikarenakan saat perjanjian kredit, ia mengaku sebagai saudara yang tidak tinggal serumah, sekarang mengaku sebagai ayah.
Ferdy hanya menerangkan bahwa, terkait mengetahui saat pengajuan kredit, nanun tidak tahu jumlah nominalnya dan saat penagihan di kantor asuransi saya sempat melihat ribut-ribut sama bagian admin.
Disingung apa saksi berkerja di asuransi apa dan siapa pemiliknya. "Saya berkerja di asuransi Manulife dan pemiliknya adalah Yuni. Sementara itu Chitya selain berkerja di Asuransi juga berkarja di Gereja." Kata Ferdy dihadapan Majelis Hakim.
Lanjut Hakim Tunggal Ferdinan menyampaikan apakah saksi mau untuk melunasi pinjaman ini dan apabila tidak unitnya bisa diserahkan saja." Saya tidak Tahu Yang Mulia," sautnya.
Penggugat PT. Wahana Otto Mitra Mutiara Arta meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. Menyatakan sah Perjanjian Pembiayaan tertanggal 14 Juni 2023 berikut syarat-syarat dan ketentuan perjanjian pembiayaan.
Menyatakan Sah Sertifikat Jaminan Fidusia. Menghukum dan memerintahkan tergugat untuk menyerahkan satu unit Mobil Honda Civic All New Hatch Back dengan Nomer Polisi L 819 BOS atau Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 499.960.000
Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000 000, setiap harinya apabila Tergugat lalai memenui putusan ini. Menyatakan bahwa putusan perkara ini depat dilaksanakan terlebih dahulu (urtvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum dan Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1622120230602065 tanggal 14 Juni 2023 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Per janpan Peminayaan (“Perjanpan Pemiuayaan”) Menyatakan Tergugat telah melakukan perbustan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1622120220 602065 tanggal 14 Juni 2023 berat Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pernyataan (“Perjanjian Pernixaysan”) Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00460878.AH.05.01 TAHUN 2023. Menghukum den memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) uret kendaraan bermotor merk HONDA CIVIC ALL N EW HATCHBACK 1.5 E A/T. Nomor Rangka: MRHFK4840LTO11021, Nomor Mesin L15874932943, Tahun' 2020, Nomor Pok 18198 OS (“Obyek Jaminan atau Kendaraan Bermotor") sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
Menyatakan SAH den berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merk : HONDA CIVIC ALL NEW HATCHBACK 1.5 E A/T, Nomor Rangka MAHFK4840LTO11021, Nomor Mesin. L15874932043, Tahun: 2020, Nomor Pok. Rp. 499.960 000,Menyatakan SAH den berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merk : HONDA CIVIC ALL NEW HATCHBACK 1.5 E A/T, Nomor Rangka MAHFK4840LTO11021, Nomor Mesin. L15874932043, Tahun: 2020, Nomor Pok. L81980S (“Obyek Jami nan atau Kendaraan Bermotor”) Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1 juta setiap harinya apabila Tergugat lala: memenuhi putusan mu. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (urtvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum Isi n Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
Penulis : Tok
Penulis : Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar