Warga Surabaya Melawan Surat Ijo

Liputan Indonesia
|| Surabaya
- Warga Surabaya masih resah terkait kepemilikan tanah yang masih dianggap oleh Pemerintah kota sebagai hak guna bangunan (HGB) dijadikan surat ijo, sampai kapan surat ijo bisa menjadi sertifikat, warga Surabaya tetap akan melawan.


Forum Analisis Surabaya ( FASIS ) melakukan jumpa pers bersama penasehat hukumnya (PH), Sabtu (4/5/2024) di gedung balai Rw Ngagel Wasana I Surabaya bersama warga Surabaya terdampak surat ijo.


Pertemuan warga bersama FASIS berharap bisa memberikan harapan baru terkait perjuangan dalam mendapatkan Hak Atas Tanah, tercantum Pasal 9 ayat 2 Undang undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria. Dalam kenyataan jaminan "Pengakuan" Negara atas "Hak Asasi" pribadi warga negara untuk memperoleh "hak atas tanah",  hal tersebut tidak berlaku di kota Surabaya. Kuat dugaan terjadi melawan hukum (Maladministrasi) hak menguasai negara, mengacu pasal 1 angka 1 Undang undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 


Pantauan awak Media, Diskusi FASIS dan Warga tanya jawab terkait Pendaftaran Hak Atas Tanah sesuai SK. Sesuai pasal 2 ayat 3 undang undang nomor 5 tahun 1960 "dalam kerangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, Negara memberikan kesempatan bagi warga Negara Indonesia untuk memperoleh Hak Atas Tanah diatas tanah yang diberikan kepada Daerah Swatantra / Pemerintah Daerah untuk di kelola, yang di istilahkan dengan hak atas tanah di atas hak pengelolaan (HGB diatas HPL) atas Tanah Negara. Dimana warga berkedudukan sebagai pemilik bangunan yang ada hak atas tanah nya di atas Hak Pengelolaan Pemerintah Daerah.


Ketua umum Fasis Saleh Alhasni menyampaikan kepada para awak media bahwa tempat yang saya tempati itu sertifikat nomor berapa, kalau saya sudah tau saya bisa melakukan gugatan, bahkan saya sampai di PK hanya meminta informasi publik saja oleh pemerintah, itupun  pasti dibatasi 90 hari dan langkah selanjutnya akan kami bawa ke  Ombudsman.


Disambung oleh Sarah Serena, S.H, M.H, penasehat hukum (PH) sebagai pendamping teman - teman atas surat ijo dan bergabung sebagai biro hukum Forum Analisis Surabaya (Fases), dikatakan nya bahwa teman - teman selama ini berjuang melawan pemerintah kota Surabaya, untuk memperoleh hak atas tanah tidak kesannya asal - asalan, kami melakukan kajian - kajian hukum berdasarkan dokumen - dokumen yang kami peroleh dari berbagai sumber.


Dan kami menemukan beberapa banyak  pasal - pasal hukum yang di manipulasi pemerintah termasuk HGP diatas HPL, isu  HGB di atas HPL ini adalah sebenarnya bukan isu baru tetapi sudah isu lama karena sudah ada SK HPL sejak Tahun 1997. Tetapi warga baru mengetahui pada Tahun 2020 pada saat pasalnya mengajukan gugatan ke komisi informasi publik baru ketahuan, setelah sekian puluh tahun lamanya, terang Sarah.


Ketika sekarang pemerintah kota  bargaung mau memberikan solusi, ini adalah manipulasi, manipulatif karena sudah ada dari dulu, berarti ingin mencari keuntungan di atas penderitaan Warga, pungkasnya.


Sementara Mas Jhoniel Lewi sebagai pengawas Fasis hanya menambahkan inti pokok permasalahan  " tujuan mendaftarkan atas hak tanah sesuai dengan UU Agraria ".


Dan ketika liputan Indonesia.co.id menemui seorang warga, Tien Trimarjani (66) warga Ngagel Wasana I RT.02 RW.02 kelurahan Barata Jaya Kecamatan Gubeng, mengatakan bahwa sudah lama bertempat tinggal di Ngagel Wasana sejak Tahun 1965 ( 59 Tahun ) mengaku dari masih kecil dan di jelaskan disini masih berupa sawah dan di timbuni sampah.


Ketika awak media bertanya tentang masalah surat tanah yang dimiliki, dengan antusias dijawab pada waktu itu saya masih kecil sepengetahuan saya ada berupa kayak kwitansi tapi sekarang tidak ada, dikarenakan pada waktu itu bapak saya (Dwijo Saputro.M) ikut dalam pengurusan legalisasi aset tanah atau proses administrasi pertanahan, pendaftaran Tanah (prona) yang dilakukan bersama - sama disitulah bapak membawa bukti yang dimiliki. 


Sebelum ada surat ijo sudah berupaya untuk merebut hak yang dimiliki namun selalu ada yang ngekat, dan setelah surat ijo ada Ijin pemakaian tanah (IPT) istilah ijin sewa di Pemkot, yang artinya warga dikenakan semacam kayak bayar pajak bumi dan bangunan ( PBB ), kalau memang Pemkot merasa yang memiliki tanah tersebut seharusnya ya Pemkotlah yang bayar, tapi kenapa warga yang menempati yang disuruh bayar inilah yang dinamakan akal - akalan," ungkap Trimarjani.


Harapan saya kalau Pemkot tidak merasa memiliki, tolong kembalikan yang dimiliki warga selama ini baik itu berupa sertifikat atau kwitansi yang seperti yang dimiliki orang tua saya," pungkasnya. 



Penulis : Soen


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,653,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,1,#MafiaTanah,24,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,52,#UMKM,3,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,838,Berita Utama,3545,Berita-Terkini,3830,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,443,Ekonomi & Bisnis,5,fasilitas,3,Galeri-foto-video,180,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,6,Hobby,75,HuKri,1,HuKrim,2283,hukum,28,index,19,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,384,Internet,94,islami,4,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,10,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,140,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,1990,Negara,1,Olahraga,124,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1902,Pemilu 2024,95,Pendidikan,153,penghargaan,2,Peristiwa,704,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,797,politisi,2,POLR,3,POLRI,2929,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7403,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,64,Selebritis,80,Seni-Budaya,107,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,146,Tips-Trick,123,TNI,804,TNI AU,2,TNI-Polri,51,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Warga Surabaya Melawan Surat Ijo
Warga Surabaya Melawan Surat Ijo
Warga Surabaya Melawan Surat Ijo
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEipLU3UaApOSmMVAa4M_RUVcHQ215tfXa3qIYa5LEsibp_YOyXLCIdpvhdGTlCyTXZxbKb0LYPhzLOoGszuaotSyd1IS90gx2ze_Mv-D8NtaZr8_8GEk7znnBcfSihrWyBkWlUigGM4Ku9U7xKMJnFuvtl2EDgxJAbGxAbV3ERnIRFa0j8bnKktvk3hSdc/s320/IMG-20240504-WA0038.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEipLU3UaApOSmMVAa4M_RUVcHQ215tfXa3qIYa5LEsibp_YOyXLCIdpvhdGTlCyTXZxbKb0LYPhzLOoGszuaotSyd1IS90gx2ze_Mv-D8NtaZr8_8GEk7znnBcfSihrWyBkWlUigGM4Ku9U7xKMJnFuvtl2EDgxJAbGxAbV3ERnIRFa0j8bnKktvk3hSdc/s72-c/IMG-20240504-WA0038.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/05/warga-surabaya-melawan-surat-ijo.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/05/warga-surabaya-melawan-surat-ijo.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content